Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Nagan Raya, Teuku Chandra Kirana Resmi Ditahan

ACEHSATU.COM, NAGAN RAYA – Teuku Chandra Kirana (TCK), selaku pemilik akun media sosial Facebook Teuku Raja Indra (TRI), ditetapkan jadi tersangka karena diduga mencemarkan nama baik Bupati Nagan Raya, Aceh, HM Jamin Idham. Teuku Chandra Kirana resmi ditahan. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh tim kuasa hukum Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham pada Selasa, 9 September … Read more

ACEHSATU.COM, NAGAN RAYA – Teuku Chandra Kirana (TCK), selaku pemilik akun media sosial Facebook Teuku Raja Indra (TRI), ditetapkan jadi tersangka karena diduga mencemarkan nama baik Bupati Nagan Raya, Aceh, HM Jamin Idham. Teuku Chandra Kirana resmi ditahan.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh tim kuasa hukum Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham pada Selasa, 9 September 2020, ke Mapolres Nagan Raya. Teuku Chandra Kirana jadi tersangka terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ilustrasi media sosial (Edi Wahyono/detikcom)

"Penetapan status tersangka kepada TCK ini setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat siang," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK di Suka Makmue, Sabtu (10/10/2020) seperti dilansir Antara.

Menurut dia, penetapan status tersangka kepada TCK tersebut dilakukan setelah polisi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, perbuatan TCK diduga memenuhi unsur tindak pidana dan diduga melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Tahun 2008.

Risno menambahkan, penahanan terhadap tersangka Teuku Chandra Kirana dilakukan guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memudahkan polisi untuk mendapatkan keterangan untuk penyidikan lebih lanjut.

Dia juga menegaskan ditahan atau tidaknya seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah penyidikan merupakan kewenangan penuh penyidik yang menangani sebuah perkara.

Menurut Kapolres, ada tiga faktor yang menyebabkan seorang tersangka ditahan, yaitu diduga akan melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, atau menghilangkan barang bukti.

"Intinya, proses hukum terkait kasus UU ITE ini masih terus berjalan sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya Kapolres. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.