https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Harta Maruli Simanjuntak
Mayjend Maruli Simanjuntak bersama Istri, Paulina Pandjaitan yang juga anak dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. | Foto: Channel YouTube TNI AD

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa baru saja menunjuk Mayjen TNI Maruli Simanjuntak sebagai Pangkostrad menggantikan Jenderal Dudung Abdurrahman. Maruli tercatat memiliki harta Rp51,65 miliar.

Jumlah tersebut diketahui berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disetorkan Maruli terakhir kalinya pada 29 Maret 2021 untuk pelaporan periodik tahun 2020.

Melansir CNN Indonesia, dalam LHKPN yang diakses dari elhkpn.kpk.go.id pada Sabtu (22/1), harta kekayaan Maruli terdiri dari sembilan bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp16,7 miliar.

Tanah dan bangunan yang dimiliki Maruli Simanjuntak tersebar di Jakarta Selatan, Bandung, Bogor, serta Bali, tepatnya di Badung dan Buleleng.

Dalam LHKPN Maruli mengklaim tak memiliki mobil

mobil ARteria Dahlan berplat sama
ILUSTRASI – Mobil Arteria Dahlan berplat sama. | Foto: Istimewa

Maruli mengaku hanya memiliki tiga unit sepeda motor dengan nilai total Rp152,95 juta. Ketiga sepeda motor miliki Maruli itu terdiri dari Piaggio LXV-125IE tahun 2010 senilai Rp 20 juta, Kawasasi LX 150E CKD Tahun 2014 senilai Rp23 juta, dan BMW K-75 Solo tahun 1995 senilai Rp109,95 juta.

Dalam laporannya, Maruli mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp2,1 miliar, surat berharga senilai Rp3,3 miliar, serta kas dan setara kas Rp17,3 miliar.

Menantu Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan juga memiliki harta lainnya senilai Rp12 miliar.

Dalam LHKPN tersebut, Maruli juga tercatat memiliki utang sebesar Rp120 juta. Dengan demikian, total hartanya setelah dikurangi utang sebesar Rp 51.654.737.058.

Diketahui, Pangdam IX/ Udayana ini diangkat menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (*)