https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Sekjen MUI
Foto: Amirsyah Tambunan

ACEHSATU.COM | Jakarta – Isu perbandingan tarif sertifikasi halal Rp 4 Juta dan Rp 650 Ribu, Ini tanggapan MUI.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons isu yang berkembang di media sosial terkait perbandingan tarif sertifikasi halal.

Setelah dan sebelum pendaftaran melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

MUI menegaskan perbandingan itu tidak sepadan.

“Tapi ada yang perlu dijawab di luaran sana yang muncul di media sosial, kadang liar, yang memperbandingkan tarifnya sebelum BPJPH itu Rp 4 juta setelah BPJPH Rp 650 ribu,” kata Ketua MUI Asrorun Niam dalam jumpa pers, Jumat (18/3/2022).

Niam lantas menjelaskan tarif sertifikasi halal berdasarkan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021. Niam mengatakan ada subsidi yang dikeluarkan MUI dan LPH dalam prosesnya.

“Yang pertama, terkait dengan UMK, yang dinyatakan tidak berbiaya, 0 rupiah bukan berarti nggak berbiaya. LPH tetap melakukan pemeriksaan.

Tapi diperoleh dari sumber lain, sumber lainnya itu salah satunya disubsidi oleh LPH karena jumlahnya kecil sekali, disubsidi oleh MUI di dalam sidang fatwanya. Nah ini yang pertama,” ujar Niam.

Niam juga menjelaskan mengenai tarif yang berjenjang mulai dari Rp 650 ribu hingga Rp 12 juta. Niam mengatakan uang Rp 650 ribu itu dibagi untuk administrasi pendaftaran di BPJPH dan proses pemeriksaan di LPH.

“Kemudian yang kedua yang reguler itu kan berjenjang itu, ada Rp 650 ribu tadi yang disampaikan, kemudian juga ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 12 juta.

Kemudian yang perlu dijelaskan lagi, rincian kalau Rp 650 ribu itu hanya untuk kepentingan yang Rp 300 ribu di BPJPH.

Jadi uangnya masuk di BPJPH untuk kepentingan administrasi, 350 itu untuk kepentingan LPH dalam proses pemeriksaan,” ujar Niam.

Namun Niam mengaku menerima curhat dari LPH yang kerap merugi. Apalagi, kata Niam, LPH yang ada berasal dari BUMN.

“Nah gitu, ini curhatan langsung. Maka Rp 350 ribu itu untuk kepentingan langsung, di luar kepentingan untuk akomodasi, transportasi audtior pada saat melakukan pemeriksaan, uji laboratorium di luar itu,” ujar Niam.

Karena itu, Niam menegaskan tidak sepadan membandingkan tarif Rp 4 juta dengan Rp 650 ribu. Sebab, kata Niam, tarif Rp 4 juta itu telah meliputi semua aspek.

“Sementara kalau Rp 4 juta kemarin itu all in. Jadi nggak apple to apple membandingkan Rp 4 juta dengan Rp 650 ribu jatuhnya bisa lebih mahal,” ujar dia.