Istri Pasok PIL ke Rumah
ACEHSATU.COM | LANGSA – Istri pasok PIL (Pria Idaman Lain)terjadi di Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa.
Akibatnya, ibu rumah tangga berinisial RG (28) dan pasangan selingkuhnya RD (35) menjalani eksekusi berupa hukuman uqubat cambuk sebanyak 100 kali di depan umum.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung di halaman Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa, Selasa (24/11/2020).
Keduanya terbukti melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2914 tentang Hukum Jinayat, kata Kadis Syariat Islam Kota Langsa H.Aji Asmanuddin,S.Ag.MA melalui Kabid Bina Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa Muhammad Nurman kepada wartawan.

Lanjutnya, keduanya telah dieksekusi masing masing hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Sebelumnya, sempat diberitakan pada Selasa Pagi (20/9/2020) lalu, AG memasok pria selingkuhannya RD ke dalam rumah saat suaminya sedang melaksanakan sholat subuh.
Warga yang marah langsung menggerebek rumah AG dan menyerahkan pasangan selingkuhan tersebut ke Dinas Syariat Islam Kota Langsa. (*)