ACEHSATU.COM | MEDAN – KPK berencana memeriksa Fenny Steffy Burase terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Izil Azhar alias Ayah Merin.
Namun istri muda mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu absen dari panggilan lembaga anti rasuah.
“Saksi tidak hadir,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/5/2023) seperti dikutip dari detikNews.
Steffy Burase dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Namun Ali mengatakan Steffy Burase tidak memberikan keterangan kepada KPK soal alasannya absen dalam panggilan pemeriksaan.
“Tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan,” katanya.
KPK meminta Steffy Burase bersikap kooperatif. KPK akan menjadwalkan panggilan ulang kepada Steffy.
“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” katanya.
Sebelumnya, lembaga anti rasuah itu juga telah mencegah Irwandi Yusuf ke luar negeri. Irwandi pernah diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan panglima GAM Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin.
“KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/3/2023) seperti dilansir detikNews.
Irwandi pernah diperiksa sebagai saksi di kasus suap gratifikasi dengan tersangka Izil Azhar. Irwandi mengklaim namanya dicatut oleh Izil.
BACA: BREAKING NEWS: Anak Hingga Istri Irwandi Yusuf Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Ayah Merin
“Kan tidak benar, aku nggak tahu. Nama aku dicantumkan di situ aku nggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus,” kata Irwandi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Diketahui, Ayah Merin merupakan tersangka salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek dermaga Sabang yang juga melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izin diumumkan KPK masuk daftar pencarian orang sejak 26 Desember 2018.
BACA: Anak Irwandi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Mantan Panglima GAM
Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Irwandi karena diduga menerima gratifikasi total Rp 32,45 miliar. Izil sudah dua kali dipanggil penyidik tetapi mangkir.

Pernah dalam persidangan pada Senin, 25 Februari 2019, Irwandi meminta majelis hakim menghadirkan Izil Azhar yang disebut sebagai mantan Panglima GAM kawasan Sabang. Izil disebut akan menyerahkan diri jika mendapatkan perintah Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017, Muzakir Manaf.
“Izil Azhar saksi mahkota, agar saya tidak difitnah tolong dihadirkan. Saya sudah kasih cara dan dapat informasi dari teman GAM, Izil Azhar mau menyerahkan diri kalau diperintah atasannya bernama Muzakir Manaf mantan Wagub Aceh,” ucap Irwandi kala itu. (*)