Berita Lainnya

Hukum

Politik

PNA Tetapkan Sayuti
Sayuti Abubakar dan Irwandi Yusuf. Foto HO/ACEHSATU.com

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP – PNA) Irwandi Yusuf mendesak Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan peresmian pemberhentian Wakil Ketua DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid dan pengangkatan Aida Fitria sebagai pengganti. 

Dalam keterangan tertulis, Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf menyebutkan, desakan tersebut dilakukan pihaknya lantaran gugatan Suhaimi yang mempermasalahkan Surat DPP PNA Nomor 708/DPP-PNA/IV/2022 tanggal 22 April 2022.

Perihal tersebut mengusulkan pergantian terhadap Wakil Ketua DPRK Bireuen periode 2019-2024 ditolak Pengadilan Negeri Bireuen. 

Tgk Agam sapaan akrab untuk Irwandi Yusuf ini menarangkan bahwa “Pengadilan Negeri Bireuen telah memberikan Putusan Sela terhadap gugatan tersebut pada hari ini Selasa (7/2/2023), yang pada pokoknya menyatakan Pengadilan Negeri Bireuen tidak berwenang mengadili perkara ini,”. 

Lalu, berdasarkan Pasal 201 ayat (2) Recht Reglement voor de Buitengewesten atau instrumen hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan suatu persidangan untuk perkara perdata, yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Madura, bentuk putusan ini menjadi putusan akhir. 

Pihak DPP Partai Nasional Aceh ini mendesak Pj Gubernur Aceh segera mengeluarkan SK peresmian pemberhentian Wakil Ketua DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid. Mengingat proses tersebut sudah sangat lama, sejak April 2022 dan semua kelengkapan administrasi telah dipenuhi. 

“Jika tidak segera mengeluarkan SK peresmian pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA atas nama Suhaimi Hamid digantikan dengan  Aida Fitria, maka DPP-PNA akan melakukan upaya hukum,” demikian tutup Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf.