ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Informasi pemecatan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Periode 2017-2022 beredar.
Informasi tersebut beredar dalam selembar Keputusan (SK) dengan nomor surat: 508/PNA/A/kota/KU-SJ/XI/2020 tentang Pemberhentian Samsul Bahri yang ditandatangani Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal (Sekjend), Miswar Fuady.
Surat itu ditandatangani pada tanggal 30 November 2020 lalu di Bandung, tempat dimana saat ini Irwandi Yusuf menjalani masa hukumannya.
Namun ACEHSATU.com hingga Selasa (30/3/2022) malam belum mendapatkan konfirmasi dari DPP PNA. (*)