ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf dan sekjen partai Miswar Fuady dilaporkan ke Polda Aceh oleh kubu kongres luar biasa (KLB). Keduanya diduga melakukan korupsi dana partai Rp 202 juta.
“Kita kemarin telah melaporkan Irwandi Yusuf dan Miswar ke Ditreskrimsus Polda Aceh,” kata Koordinator Aliansi Penyelamat PNA, Tarmizi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Tarmizi mengatakan, Irwandi dan Miswar diduga membuat kegiatan fiktif dengan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020. Dana yang diduga ditilap keduanya diduga Rp202 juta.
Kegiatan diduga fiktif dimaksud, katanya, adalah pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai di lima kabupaten/kota. Daerah tersebut yaitu Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Aceh Tamiang.
“Berdasarkan hasil telaah dan konfirmasi kepada beberapa pihak yang namanya tercantum dalam laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai tahun 2020, kegiatan itu tidak pernah diselenggarakan,” jelas Tarmizi.
Menurut Tarmizi, tindakan yang dilakukan Irwandi dan Miswar telah merugikan keuangan negara. Keduanya juga disebut telah merampas hak-hak kader PNA.
“Untuk itu kami atas nama Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh memohon kepada bapak Kapolda Aceh segera mengusut siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan APBA tahun 2020 untuk bantuan partai politik tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui, Irwandi saat ini mendekam LP Sukamiskin setelah divonis tujuh tahun penjara. Irwandi ditangkap KPK pada 2017 lalu karena tersandung kasus suap dana otonomi khusus Aceh. (*)