INVESTIGASI: Jejak Perusahaan Nakal di Ekosistem Leuser

Hutan Leuser

INVESTIGASI: Jejak Perusahaan Nakal di Ekosistem Leuser

Oleh: Redaksi AcehSatu

Laporan Tim Liputan Khusus ACEH Timur merupakan salah satu daerah di Aceh yang memiliki kawasan hutan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest/HCVF) dan masuk

Laporan Tim Liputan Khusus

ACEH Timur merupakan salah satu daerah di Aceh yang memiliki kawasan hutan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest/HCVF) dan masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Sumber Wikipedia menyebutkan, KEL adalah salah satu wilayah konservasi paling penting di muka bumi. Terletak di dua provinsi paling utara Sumatra (Aceh dan Sumatra Utara), dengan luas 2,6 juta hektare yang kaya keanekaragaman hayati.

KEL merupakan hutan hujan yang membentang di 13 kabupaten kota di Provinsi Aceh dan sudah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional oleh Pemerintah Indonesia.

Namun hutan bernilai konservasi tinggi ini justru belum dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh 2013-2033.

Hutan Leuser
Lokasi pembukaan lahan baru di Kawasan Ekosistem Leuser oleh PT. Nia Yulided Bersaudara. Foto Dok. Tim Lipsus

Dalam SK Menteri Kehutanan No. 276/Kpts-II/1997 dijelaskan, luas TNGL yang berada di Aceh dan Sumatera Utara mencapai 1.094.692 hektare.

Namun, terjadi perubahan bentuk dan luas berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.6589/Menhut-VII/KUH/2014 yakni 838.872 hektar. Sedangkan di Aceh, luas Taman Nasional Gunung Leuser sesuai SK MenLHK No.103/MenLHK-II/2015 tersisa 625,115 hektare.

Perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu faktor terbesar penyumbang aksi deforestasi di Kawasan Ekosistem Leuser.

PT Nia Yulided Bersaudara
Sawit di lokasi HGU PT. Nia Yulded Bersaudara. Foto Dok. Tim Lipsus

Di Aceh Timur, sedikitnya ada 31 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memilik izin Hak Guna Usaha (HGU). Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh merilis luas luas tanam dan produksi kelapa sawit tahun 2014-2016 di Aceh Timur seluas 25.842,00 hektare.

Masifnya deforestasi di KEL juga tidak bisa diabaikan dari keterlibatan merek-merek makanan ringan dan bank-bank besar dunia.

Merek besar dunia itu terbukti turut andil merusak hutan Leuser, karena masih membeli sawit dari perusahaan yang masih merusak hutan di KEL.

Dalam upaya mengawal kebijakan penurunan deforestasi, pada tahun 2018, Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden No. 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, atau yang dikenal dengan Inpres Moratorium Sawit. 

Hingga berakhirnya Inpres tersebut pada 19 September 2021 atau tepatnya 5 bulan lalu, hutan di Kawasan Ekosistem Leuser di Aceh Timur masih dirambah untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit.

Fakta itu tentu sangat kontras dengan kebijakan Instruksi Presiden tentang Moratorium Sawit.

Liputan ini menguak proses perambahan hutan yang dilakukan banyak merek besar dunia dan kaitan dengan mata rantai pasokan sawit dari Kawasan Ekosistem Leuser.

Di sisi lain, Tim Liputan Khusus berhasil mendokumentasikan aksi penurunan kayu balok menggunakan alat berat di lokasi HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Simak liputan selengkapnya yang diturunkan dalam 2 bagian yang diterbitkan sejak hari ini.

Kayu Land Clearing tidak Tercatat di SIPUHH (Klik Hal Selanjutnya)