Intruksi Bupati Terkait Pembatasan Penyambutan Idul Fitri
ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG– Bupati Aceh Tamiang, Mursil mengeluarkan intruksi terkait larangan/pembatasan menyambut hari raya idul Fitri tahun 1442 H/2021 M ditengah pandemi Covid-19.
Intruksi Bupati Aceh Tamiang itu bernomor 04/INSTR/2021 dikeluarkan, Senin (10/5/2021) terdiri dari tujuh poin.
Berikut poinnya :
Pertama, melarang takbiran keliling dengan menggunakan kenderaan atau jalan kaki dan himbauan takbir Idul Fitri 1442 H/2021 M dilaksanakan di masjid/mushalla/meunasah atau tempat –ibadah lainnya.
Kedua,shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Ketiga, masyarakat harus menjaga protokol kesehatan dengan menjaga jarak, cuci tangan dan memakain masker serta menghindari keramaian ditempat umum, daerah wisata serta tidak bepergian keluar daerah
Keempat,silaturrahmi dilaksanakan dengan jumlah terbatas dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19
Baca :Tamiang Dipastikan Tiadakan Takbiran Keliling, Salat Ied Terapkan Prokes
Baca :Walaupun KTP Aceh Tetap Dilarang Masuk, Ini penjelasan Kapolres Aceh Tamiang
Kelima, melarang /membatasi kegiatan sosial masyarakat yang sifatnya terjadi pengumpulan banyak orang di wilayah kerjanya pada saat dan pasca Idul Fitri 1442 H/2021 M
Keenam, pelaksanaan instruksi ini merupakan salah satu unsur penilaian kinerja instansi/satuan kerja di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang (*)