https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Interpelasi Resmi Diajukan
Penyerahan dokumen usulan penggunaan hak interpelasi anggota DPRA. | IST
Pihaknya, kata Iskandar, juga telah menyiapkan sejumlah materi pertanyaan yang nantinya perlu dijawab secara jelas oleh Pemerintah Aceh.

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Puluhan anggota DPRA secara resmi mengajukan penggunaan hak interpelasi untuk mempertanyakan sejumlah kebijakan penting dan strategis pemerintah Aceh yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Usulan pengunaan hak interpelasi tersebut diserahkan perwakilan anggota kepada Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin yang didampingi Wakil Ketua DPRA, Safaruddin. 

Anggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky, Rabu (9/9/2020) malam mengatakan, penggunaan hak interpelasi yang diusulkan pihaknya bertujuan untuk mempertanyakan sejumlah hal terkait pelaksanaan kebijakan penting dan strategis pemerintah Aceh.

Pihaknya, kata Iskandar, juga telah menyiapkan sejumlah materi pertanyaan yang nantinya perlu dijawab secara jelas oleh Pemerintah Aceh.

“Sudah disiapkan semua materinya (pertanyaan kepada Pemerintah Aceh). Intinya kita ingin bertanya atau mendapat penjelasan lengkap terhadap kebijakan penting, strategis serta berdampak luas, yang menurut sebagian besar kami di DPRA terindikasi bermasalah,” ujarnya.

Iskandar menyebut, usulan hak interpelasi tersebut ditandatangani 55 Anggota DPR Aceh dari fraksi-fraksi di antaranya Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi dan Partai Nanggroe Aceh (PNA). 

Sedangkan sisanya yang tidak mendukung Interpelasi yakni dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PPP. Sementara dari Fraksi PKB dan Partai Daerah Aceh (PDA) ada seorang yang ikut tanda tangan. 

Menjalankan tugas

Dia menjelaskan, hak interpelasi yang diajukan pihaknya sebagai bagian dari pemenuhan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat, yaitu mengawasi pelaksanaan pembangunan, baik yang sudah atau sedang berjalan.

“Penggunaan hak interpelasi ini bukan karena seringnya Plt Gubernur Aceh tidak hadir ke sidang paripurna DPR Aceh, tetapi ini karena adanya kebijakan Plt Gubernur Aceh yang dirasa janggal. Kami sebagai wakil rakyat wajib tahu kebijakan tersebut,” kata Iskandar Usman.

Dari informasi yang dihimpun ACEHSATU.com, materi interpelasi yang diajukan puluhan anggota DPRA menyasar sejumlah pelaksanaan program pembangunan Aceh, di antaranya, yakni terkait Pembangunan Gedung Oncology Rumas Sakit Umum Zainal Abidin dan pelaksanaan program refocussing APBA 2020 pasca merebaknya pandemi COVID-19.

Sementara itu, rapat paripurna pengunaan Hak Interpelasi direncanakan akan berlangsung pada Kamis (10/9/2020) malam. (*)