https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Pertemuan Wali Naggroe Dengan Majelis Rakyat Papua
Wali Nanggroe Aceh dan Majelis Rakyat Papua dalam pertemuan di Jayapura, Minggu (3/10/2021). (ANTARA/HO/Dok Nurzahri)

ACEHSATU.COM [ PAPUA –  Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud melakukan pertemuan resmi dengan Majelis Rakyat Papua membahas persoalan undang-undang kekhususan kedua provinsi tersebut di hotelkawasan Kutaraja Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu (3/10/2021)

Dalam pertemuan tersebut, kedua tokoh penting kedua daerah Aceh dan Papua itu bercerita pengalaman hubungan dengan pemerintah pusat terutama terkait implementasi undang-undang khusus kedua daerah. Terungkap juga pemerintah pusat tidak ikhlas memberikan kewenangan dan kekhususan ke Papua.

“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut setelah pihak Majelis Rakyat Papua meminta kami menjadi saksi ahli dalam gugatan MRP terhadap Undang-undang Khusus Papua di Mahkamah Konstitusi,” ujar Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri dalam keterangan tertulis diterima awak media di Banda Aceh, Senin (4/10/2021)

Dalam pertemuan selama tiga  jam lebih tersebut, kedua belah pihak bercerita pengalaman hubungan dengan pemerintah pusat terutama terkait implementasi undang-undang khusus kedua daerah tersebut.

Menurut Nurzahri, Ketua Majelis Rakyat Papua Tomitius Murib mengatakan pemerintah pusat tidak ikhlas memberikan kewenangan dan kekhususan ke Papua. Dari 16 kewenangan kekhususan UU Papua, hanya empat kewenangan yang dijalankan. Dan kini setelah UU direvisi, malah kewenangan Papua dikurangi, di antaranya tentang dana otonomi khusus, kata Nurzahri.

“Walau jumlah dana otonomi khusus Papua ditambah menjadi 2,5 persen, tetapi pengelolaan dilakukan pemerintah pusat, sehingga dana otonomi khusus Papua tidak lagi masuk ke APBD,” kata Nurzahri.

Nurzhari mengatakan Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Malik Mahmud juga menyampaikan persoalan hampir serupa terkait pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh atau yang dikenal dengan UUPA.

Kini, UUPA telah masuk dalam program legislasi nasional, tetapi sampa saat ini, Aceh belum melihat draf revisi undang-undang tersebut tersebut, kata Nurzahri.

Pertemuan Wali Naggroe Dengan Majelis Rakyat Papua
Wali Nanggroe Aceh dan Majelis Rakyat Papua dalam pertemuan di Jayapura, Minggu (3/10/2021). (ANTARA/HO/Dok Nurzahri)

“Selain itu, juga belum ada konsultasi serta pertimbangan DPR Aceh. Dan ada kemungkinan revisi UUPA akan bernasib sama dengan UU Papua,” kata Nurzahri.

Di akhir pertemuan, Wali Nanggroe Aceh dan Majelis Rakyat Papua sepakat akan membuat nota kesepahaman yang nantinya akan dilaksanakan di Aceh ketika lembaga Majelis Rakyat Papua berkunjung ke Aceh. 

“MoU tersebut akan berisi beberapa poin tentang kerja sama Aceh dan Papua dalam berjuang bersama serta saling dukung agar keinginan rakyat Aceh dan Papua dapat di berikan pemerintah pusat,” kata Nurzahri.

Nurzahri juga menyebutkan, awalnya pertemuan ini merupakan tindak lanjut setelah pihak Majelis Rakyat Papua meminta dirinya menjadi saksi ahli dalam gugatan MRP terhadap Undang-undang Khusus Papua di Mahkamah Konstitusi

Namun, kata Nurzahri, karena dalam waktu bersamaan Wali Nanggroe Aceh dan beberapa Anggota DPR Aceh juga hadir di Papua, maka pertemuan yang awalnya hanya mengundang dirinya berkembang menjadi pertemuan resmi antara Wali Nanggroe dengan Majelis Rakyat Papua,” demikian tulis Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri (*)