Ini Tujuh Profesor Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry

Calon yang memenuhi syarat akan bersaing untuk masuk tiga besar nama yang diserahkan ke Menteri Agama.
Bakal calon rektor uin ar-raniry
Bakal calon rektor uin ar-raniry. DOK/Net

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Tujuh profesor di UIN Ar-Raniry Banda Aceh mendaftarkan diri sebagai bakal calon rektor periode 2022-2026. Calon yang memenuhi syarat akan bersaing untuk masuk tiga besar nama yang diserahkan ke Menteri Agama.

“Hingga akhir masa pendaftaran bakal calon Rektor UIN Ar-Raniry periode 2022-2026, alhamdulillah ada tujuh profesor yang mendaftar sebagai bakal calon Rektor dan semuanya merupakan guru besar dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh,” kata Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Nurdin AR kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Proses penjaringan berlangsung pada 21-31 Maret. Tujuh orang yang mendaftar adalah Prof Dr H Misri A Muchsin, Prof Dr H Mujiburrahman, Prof Dr H Syahrizal, Prof Dr H Gunawan Adnan, Prof Dr H Syabuddin, Prof Dr H Syamsul Rijal, dan Prof Dr Saifullah.

Nurdin mengatakan tahapan selanjutnya ialah verifikasi berkas pada 1-4 April 2022. Bila ada dokumen yang belum lengkap dari bakal calon, maka akan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi pada 5-7 April 2022.

Penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan digelar pada 8 April. Panitia akan menyerahkan semua dokumen lengkap para bakal calon kepada Rektor UIN Ar-Raniry Prof Warul Walidin untuk diserahkan kepada Senat UIN Ar-Raniry agar dapat diberikan pertimbangan kualitatif oleh Senat Universitas pada 11 April.

Setelah pertimbangan kualitatif, senat universitas menyerahkan kepada rektor untuk disampaikan kepada Menteri Agama RI. Menteri Agama kemudian membentuk Komisi Seleksi berjumlah tujuh orang terdiri dari pejabat eselon I Kementerian Agama, akademisi perguruan tinggi dan tokoh masyarakat.

Komisi seleksi tersebut akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan para calon rektor. Komisi seleksi selanjutnya memilih tiga nama calon rektor dengan nilai terbaik untuk diserahkan kepada Menteri Agama.

Menteri Agama nantinya memilih satu nama untuk ditetapkan sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2022-2026. Menurut Nurdin, panitia hanya diberi kewenangan untuk melakukan penjaringan saja.

“Hasil dari penjaringan dengan kelengkapan berkas lainnya langsung diserahkan kepada rektor, selanjutnya diserahkan kepada Senat UIN Ar-Raniry. Tahapan berikutnya rektor akan menyerahkan semua berkas hasil pertimbangan kualitatif Senat Universitas kepada Menteri Agama RI di Jakarta,” ujar Nurdin. (*)