Ini Tanggapan Ulama Aceh Terkait Hukum Vaksin Corona
ACEHSATU.COM | BANDA ACEH — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan masih menunggu sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjawab tentang hukum penggunaan vaksin corona.
“Belum disampaikan oleh MUI jadi walaupun vaksin itu sudah didistribusikan ke seluruh Indonesia tetapi belum ada izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan belum ada sertifikasi halal dari MUI,” kata Lem Faisal sapaan akrab Tgk Faisal Ali.
Menurutnya, meski terus didistribusikan, namun berdasarkan pemaparan BPOM Aceh beberapa waktu lalu belum ada izin dari BPOM Pusat.

Oleh karena itu, tenaga kesehatan tidak dilakukan suntik vaksin dulu sebelum ada izin dari BPOM pusat dan hukum dari MUI.
“Jadi masyarakat tidak perlu resah karena tidak divaksin secara membabibuta. Tapi dengan adanya persetujuan,” ujarnya.
Tgk Faisal Ali mengatakan, meskipun sebelumnya DPRA meminta pihak pemerintah Aceh untuk menggandeng ulama dalam mensosialisasikan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat Aceh.
Namun MPU Aceh masih menunggu status penggunaan vaksin itu dari MUI.
Sebelumnya diberitakan, 14 ribu vaksin corona Sinovac tiba di Aceh, pada Selasa kemarin melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar. (*)