ACEHSATU.COM – Polisi menetapkan pria asal Sibolga, HL (43), sebagai tersangka karena diduga mengunggah foto dirinya dan wanita, LS (47), dalam kondisi tanpa busana di media sosial LS. Ini tampang HL setelah ditangkap polisi.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan HL ditangkap di depan salah satu warung di Jalan SM Raja, Sibolga, Sumatera Utara, pukul 14.00 WIB, Kamis (15/10). Dia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Foto yang di-posting tersangka adalah foto tersangka bersama korban tanpa memakai busana. Tersangka mem-posting foto tanpa izin dari korban,” ujar R Sormin, seperti dilansir detik.com, Kamis (22/10/2020).
Dia mengatakan HL, yang sudah berumah tangga dan memiliki dua orang anak, mengunggah foto karena cemburu LS memiliki suami. Foto itu diduga diambil setelah keduanya melakukan hubungan badan pada Agustus 2020.
“Akibat posting-an yang dilakukan tersangka, dalam hal ini korban merasa malu, sebab korban masih mempunyai suami,” ujarnya.
R Sormin menyebut kedua orang itu diduga sudah berkencan kurang-lebih selama 2 tahun dan melakukan hubungan layaknya suami-istri sekitar 1,5 tahun. HL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
HL dijerat Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Dia terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (*)