Ini Pernyataan Lengkap Dewas TVRI soal Pemberhentian Helmy Yahya

Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Dirut TVRI. Ada sederet alasan yang dipaparkan Dewas TVRI soal keputusan itu.

ACEHSATU.COM – Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Dirut TVRI. Ada sederet alasan yang dipaparkan Dewas TVRI soal keputusan itu.

Pemberhentian itu resmi berlaku mulai 16 Januari 2020. Pada Desember 2019, Dewas TVRI sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) ke Helmy Yahya. Helmy Yahya kemudian menyampaikan pembelaan diri lewat surat namun jawabannya tidak diterima Dewas TVRI.

Pada akhirnya, Dewas TVRI tetap memberhentikan Helmy dan menunjuk penggantinya. Pemberhentian Helmy juga akan disampaikan ke DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat surat.

Helmy Yahya (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Berikut ini pernyataan lengkap Dewas TVRI yang disampaikan dalam siaran pers:

Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Direktur Utama LPP TVRI

Dewan Pengawas LPP TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI tentang memberhentikan dengan hormat saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI, efektif mulai tanggal 16 Januari 2020.

Keputusan diambil berdasarkan kewenangan Dewan Pengawas yang di dalam Peraturan Pemerintah no 13 tahun 2005 tentang LPP TVRI. Pasal 7 antara lain menyatakan, Dewan Pengawas mempunyai tugas menetapkan kebijakan-kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta independensi dan netralitas siaran. Dewan Pengawas juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.

Dalam pasal 24 juga dinyatakan Anggota Dewan Direksi LPP TVRI diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan yang bersangkutan atau Dewan Direksi diberi kesempatan membela diri.

Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, Dewan Pengawas telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada Ade. Helmy Yahya pada tanggal 4 Desember 2019. Kemudian yang bersangkutan menyampailan surat pembelaan diri kepada Dewan Pengawas pada tanggal 18 Desember 2019.

Melalui Sidang Pleno Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy Yahya, antara lain Helmy Yahya tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI; juga terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan Re-branding TVRI dengan rencana anggaran kerja anggaran tahun LPP TVRI 2019 yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma standar prosedur dan kriteria manajemen ASN serta juga melanggar beberapa asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) cfm Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yakni asas ketidakberpihakan asas kecermatan dan asas keterbukaan terutama berkenaan penunjukan/pengadaan Kuis Siapa Berani.

Bersamaan dengan surat pemberhentian Direktur Utama, Dewan Pengawas menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI Sdr Supriyono menjadi Pelaksana Tugas Direktur Utama LPP TVRI atas keputusan tersebut dewan pengawas LPP TVRI sudah mengirimkan laporan kepada Presiden RI dan DPR RI.

Jakarta 17 Januari 2020

Dewan Pengawas LPP TVRI

Ketua

Arief Hidayat Thamrin (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.