Ini Permintaan DPRA ke Pemerintah Aceh Terkait Nelayan Aceh Utara Terjerat Hukum Karena Evakuasi Rohingya

ACEHSATU.COM – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Aceh Zaenal Abidin meminta kepada Pemerintah Aceh agar memberikan bantuan hukum kepada tiga orang nelayan di Aceh Utara, yang divonis lima tahun penjara karena mengevakuasi pengungsi Rohingnya pada tahun 2020. “Saya prihatin terhadap vonis hukuman lima tahun yang dijatuhkan terhadap ketiga nelayan di Aceh Utara. Karena ketiga … Read more

ACEHSATU.COMKetua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Aceh Zaenal Abidin meminta kepada Pemerintah Aceh agar memberikan bantuan hukum kepada tiga orang nelayan di Aceh Utara, yang divonis lima tahun penjara karena mengevakuasi pengungsi Rohingnya pada tahun 2020.

“Saya prihatin terhadap vonis hukuman lima tahun yang dijatuhkan terhadap ketiga nelayan di Aceh Utara. Karena ketiga nelayan tersebut melakukan aksi penyelamatan sebagai bentuk aksi solidaritas kemanusiaan,” kata Zaenal Abidin, seperti dilansir Antara, Minggu (20/6/2021).

Ada pun ketiga orang nelayan yang telah divonis tersebut masing-masing Afrizal (26) warga Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seuneuddon, Aceh Utara. 

Kemudian Faisal Afrizal (43) warga Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara serta Abdul Azis (31) warga Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Ketiganya dinilai hakim melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 KUHPidana. 

Zaenal Abidin mengatakan, meski majelis hakim memiliki hak dan wewenang dan pertimbangan hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat itu, ia berharap vonis yang sebelumnya akan dijatuhkan juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan. 

“Tentu saja kita tidak punya hak untuk untuk mengintervensi putusan hakim, tapi yang menjadi perhatian saya bahwa ini adalah urusan kemanusiaan, harusnya hakim juga mempertimbangkan ini,” kata Zaenal menambahkan. 

Oleh karena itu, ia menyarankan agar para terdakwa ini melakukan upaya hukum banding, sekaligus mendesak agar Pemerintah Aceh ikut turut tangan untuk membantu menyiapkan penasihat hukum kepada ketiga nelayan tersebut.

 “Demi mendapatkan keadilan, saya mendorong pemerintah Aceh juga harus turun tangan mendampingi mereka dengan menyiapkan penasihat hukum untuk melakukan upaya banding,” ujar Zaenal. 

Menurutnya, upaya banding tersebut harus dilakukan agar jangan sampai gara-gara kasus tersebut, ke depan masyarakat Aceh yang terkenal solider, jadi takut untuk memberikan pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kemanusiaan.

“Jangan sampai gara-gara kasus ini, masyarakat Aceh yang terkenal memiliki solidaritas dan rasa kemanusiaan tinggi, malah jadi trauma dan takut untuk menolong sesama muslim, seperti yang dialami oleh etnis Rohingya,” tuturnya. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.