Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Aceh Terkait Intruksi Galang Sumbangan
ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri memberikan penjelasan terkait surat yang ditandatangani olehnya yang ditujukan kepada Kancab pendidikan wilayah se Aceh untuk menggalang dana bantuan untuk siswa kurang mampu.
Terhadap kritikan tersebut, Rachmad memberikan keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (30/04/2020), ia mengaku senang adanya pandangan yang beragam dan konstruktif terhadap surat masalah ini (intruksi yang dikeluarkan), menjadi indikator tingginya partisipasi dan kepedulian berbagai pihak dalam pengembangan dan peningkatan mutu layanan pendidikan di Aceh.
“Dalam pandangan pihaknya penggalangan sumbangan pendidikan seperti ini, memiliki aspek penguatan kualitas akhlak, yang merupakan salah satu misi pendidikan di Aceh,” jelasnya.
Hal ini selaras dengan edaran Menteri Dikbud RI yang mengarahkan bahwa proses belajar dalam masa pandemi Covid-19 harus memberikan pengalaman berharga, salah satunya untuk menumbuhkan rasa empati dan kepribadian solider sepanjang hidupnya.
Dari kegiatan ini diharapkan tumbuh rasa kesalehan sosial yang baik, bagi yang mendonasi ataupun penerima donasi, terkaiat sumber ekternal yang dimaksud adalah orang tua/wali siswa yang memiliki kemampuan lebih dan tergabung dalam Komite Sekolah.
Dijelaskan juga, penggalangan sumbangan untuk siswa terdampak Covid-19 sudah berlangsung secara sukarela sejak beberapa bulan lalu, inisiatif sekolah masing-masing, seperti di SMKN 5, memberikan bantuan sembako kepada siswa dan warga sekitar sekolah. Ada juga sekolah membagi bagikan masker hasil produksi SMKN.
Sumbangan itu lanjut Kadis, dikumpulkan dari masing-masing sekolah dan disalurkan kembali kepada siswa-siswi yang kurang mampu di sekolah yang bersangkutan sementara kepala cabang dinas hanya memfasilitasi proses penggalangan dan penyaluran sumbangan, serta melaporkannya kepada Dinas Pendidikan Aceh,” katanya.
Sebelumnya, seperti dilansir media acehsatu.com, Rabu (29/4/2020), Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan intruksi kepada Kacab Dinas Pendidikan se Aceh agar berinisiatif menggalang dan dari berbagai sumber yang tidak mengikat untuk membantu orang tua pelajar yang tidak mampu.
Surat bernomor 978/B/3913/2020 tertanggal 24 April 2020 yang ditujukan seluruh Kacabdin se Aceh perilah penggalangan dana bantuan untuk siswa kurang mampu di tandatangani Kadis Pendididkan Aceh, Drs Rachmat Fitri HD MPA.
Surat tersebut terdiri dari lima poin, di awal surat disebutkan, dalam rangka menanggulangi pandemi corona atau virus covid-19 yang berdampakm krisis pada ekonomi masyarakat khusunya pada siswa SMA, SMK dan SLB maka untuk membantu orang tua siswa yang kurang mampu tersebut diperlukan kebersamaan kita.
Intruksi tersebut menuai kritik dari Dosen Fakultas Hukum Universitaas Cut Nyak Dhien Langsa, Bambang Antarikasa MH, menurut Bambang, surat tersebut cenderung intruksi maka arahnya lebih kapada pungli karena tidak ada dasar hukumnya. “Kalau alasannya dampak virus covid-19 atau virus corona, surat tersebut tidak relevan karena saat ini orang saja diberikan keringan pajak, sementara surat Kadis Pendidikan Aceh menyuruh orang mencari sumbangan,” ujarnya.
Jadi, modusnya menggunakan kata sumbangan, sesungguhnya itu adalah perintah atasan kepada bawahan yang berlindung di balik kata sumbangan. “Maka konsekuensi surat tersebut harus dibatalkan berbeda jika itu kesepakatan bersama, inisiatif yang sifatnya lokal di sekolah,” jelas mantan Ketua Walhi Aceh ini dan menambahkan walaupun niatnya baik tapi caranya menyalahi.
Bambang merasa aneh, anggaran Dinas Pendidikan Aceh cukup besar, kenapa tidak diprioritaskan dengan mengalihkan anggaran untuk bantuan siswa tidak mampu karena pengalihan anggaran terkait pandemi corona ada dasar hukumnya. “Jadi aneh saja kenapa harus minta lagi kepada warga disaat mereka juga terjepit dengan kondisi hari in,” tutup mantan aktifis ini. (*)