Ini Penilaian Pelayanan Publik yang Dilakukan Ombudsman Aceh
ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Ombudsman RI Aceh mulai minggu ketiga Juni hingga akhir Juli 2021 melakukan penilaian pelayanan publik di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Penilaian tersebut meliputi, pemenuhan standar pelayanan, pelaksanaan pelayanan perizinan, pelayanan administrasi dan pelayanan jasa.
“Kami akan dan sedang turun ke seluruh Aceh untuk menilai pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kepolisian Resort (Polres), serta Kantor Pertanahan, ujar Kepala Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dr Taqwaddin SH SE MS kepada acehsatu.com, Rabu (23/6/2021)
Dijelaskan Taqwaddin, pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, pihaknya melakukan penilaian terhadap instansi DPMPTSP, Disdukcapil, Disdik, Dinkes dan Puskesmas.
“Kami melakukan evaluasi pemenuhan standar pelayanan dan pelaksanaan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini meliputi sektor perizinan ekonomi dan perizinan non-ekonomi. Selain evaluasi pelayanan perizinan, kami juga melakukan penilaian terhadap pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan,” ujarnya lagi.
Menurutnya, pentingnya kami melakukan penilaian pelayanan publik guna memberikan kepastian hak dan ketepatan waktu bagi warga masyarakat atas pelayanan optimal yang diberikan pemerintah daerah.
“Penilaian yang dilakukan pihkanya sekaligus sebagai upaya mencegah dan memberantas pungutan liar atau pungli yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi,” tambah Kepala Ombudsman ini.

Penilaian Terhadap Polres
Selain terhadap OPD di atas, Ombudsman RI Aceh juga melakukan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Polres dan Kantor Pertanahan.
Pada institusi Polres kami akan menilai pelayanan SIM, pelayanan SKCK, dan pelayanan SPKT. Sedangkan di setiap Kantor Pertanahan kami akan mengevaluasi pelayanan pengukuran tanah dan pendaftaran hak milik untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi pemohon pemilik tanah.
Taqwaddin berhrap dengan adanya penilaian ini, akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Hal ini kami anggap penting dalam rangka mencegah maraknya pungli sekaligus membangun kepuasan masyarakat atas layanan pemerintahan. Dengan meningkatnya kepuasan masyarakat, maka tentu akan semakin menumbuhkan citra positif dan kepercayaan publik kepada pemerintah,” pungkas Kepala Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dr Taqwaddin SH SE MS.