ACEHSATU.COMDua prajurit TNI dikeroyok sejumlah anggota klub motor gede (moge) Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) saat konvoi di Bukittinggi, Sumatera Barat. TNI menjelaskan awal mula peristiwa itu terjadi.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Jumat (30/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus bermula saat dua anggota TNI berpangkat serda yakni Serda M Yusuf dan Serda Mistari menepikan kendaraan mereka saat konvoi moge melintas di Jl Dr Hamka, Bukittinggi.

Ternyata ada rombongan konvoi yang tertinggal dan mengendarai motor secara arogan hingga membuat sepeda motor Serda Yusuf dan Serda Mistari keluar hingga bahu jalan. Beberapa anggota moge HOG SBC yang tertinggal rombongan itu menunjukkan kearoganannya.

“Pada saat rombongan moge mendahului Serda M Yusuf yang berboncengan dengan Serda Mistari memberi kesan kurang sopan,” ujar Komandan Puspom TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir detik.com, Sabtu (31/10/2020).

Aksi arogan anggota HOG SBC itu ditunjukkan dengan bermain-main dengan gas mogenya. Serda Yusuf dan Serda Mistari mengejar rombongan dengan maksud memberi peringatan. Keduanya memotong jalan salah satu peserta konvoi, tepatnya di Simpang Tarok Bukittinggi.

Letjen Dodik Widjanarko. (Dok istimewa).

Tak terima disetop, anggota HOG SBC kemudian cekcok mulut dengan Serga Yusuf dan Serda Mistari. Hingga akhirnya sejumlah anggota klub moge mengeroyok 2 prajurit TNI yang bertugas di Kodim 0304/Agam itu.

“Pada akhirnya terjadi pengeroyokan (penganiayaan dengan bersama-sama) terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut,” jelas Dodik.

Atas kejadian ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Bukittinggi. HOG SBC juga sudah menyampaikan permohonan maafnya kepada TNI serta masyarakat.

“Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP. Dan terhadap pelaku keroyok sudah dilakukan penahanan di rutan polres,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2020).

Diketahui, MS (49) adalah wiraswasta yang berdomisili di Padang, Sumbar. Sedangkan B (18) merupakan pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Sejumlah anggota klub moge tersebut sempat menyampaikan minta maaf atas insiden pengeroyokan tersebut. Namun polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan bukti-bukti.

“Pelaku yang sudah pasti terbukti melakukan tindak pidana 170 (KUHP tentang pengeroyokan) sesuai alat bukti dan keterangan saksi,” kata AKBP Dody. (*)