Ini Partai Lokal yang Muncul Jelang Tahun Politik

Baru-baru ini, Kanwil Kemenkumham Aceh telah mengeluarkan badan hukum untuk empat partai lokal (parlok) baru.
Partai Politik di Aceh
Gubernur Aceh, Ir.H.Nova Iriansyah, MT. memberikan sambutan pada acara Silaturrahmi dan Penandatanganan Berita Acara, Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Parpol yang Memperoleh Kursi di DPRA Hasil Pemilu 2019, Tahun Anggaran 2021 di Aula Kesbangpol Aceh, Banda Aceh, Selasa (25/5/2021). Foto Dok Humas Aceh

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Jelang pemilu 2024, jumlah partai politik lokal di Aceh kembali bertambah.

Baru-baru ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh telah mengeluarkan badan hukum untuk empat partai lokal (parlok) baru.

Keempat parlok tersebut yaitu Partai Damai Aceh, Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM), Partai Daulat Aceh, dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh.

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan dengan bertambahnya empat parlok tersebut, saat ini sudah ada 17 parlok yang memiliki badan hukum.

Selain empat parlok tersebut, 13 parlok lainnya merupakan partai lama yang kembali mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, baik yang memiliki kursi di DPRA maupun tidak.

Adapun 13 parlok lama yang kembali mendaftar yaitu Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Sira yang mana masing-masing partai memiliki kursi di DPRA hasil Pemilu 2019.

Partai Aceh meraih 18 dari 81 kursi DPRA periode 2019-2024. Disusul PNA dengan enam kursi atau satu fraksi penuh, PDA meraih tiga kursi dan Partai SIRA meraih satu kursi.

Selanjutnya, Partai Islam Aceh (PIA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARA), Partai Lokal Aceh (PLA).

Lalu, Partai Bersatu Aceh (PBA), Partai Aceh Mendaulat (PAM), Partai Pemersatu Muslimin Aceh (PPMA), Partai Darussalam, dan Partai Rakyat Aceh (PRA).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.

Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Ilham menjelaskan, Pemilu serentak 2024 itu untuk pemilihan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. (*)