https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik

cukur kumis dalam islam
ilustrasi : cukur kumis dan jenggot.

ACEHSATU.COM – Bagi kaum adam memilihar kumis dan jenggot menjadi identitas sendiri bagi diri, kadang keberadaan kumis tersebut terkesan lebih tanpan atau sebaliknya kesan tidak menarik jika kumis atau jenggot tidak terurus dengan baik. Bagaimanakah pandnagan islam berkiatan mencukur kumis trau jenggot ini ?

Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan bahwa seorang laki-laki muslim hendaknya membiarkan jenggot tumbuh (memelihara) dan mencukur kumisnya. Membiarkan jenggot tumbuh telah dipahami oleh banyak kaum muslimin. Akan tetapi, memotong kumis ini perlu penjelasan dan rincian, apakah dipotong pendek saja, atau dicukur habis sampai “licin”, atau apakah ada patokan mencukur sampai mana?

Dilansir muslim.or.id, terdapat perbedaan pendapat ulama sejak dahulu kala, apakah kumis dipotong pendek atau dicukur habis. Ada ulama yang berpendapat kumis itu dicukur pendek dengan patokan tidak melebihi turun sampai bibir atas. Ada ulama yang cukup keras dengan memberikan hukuman bagi yang mencukur habis dan mengatakan mencukur habis adalah bid’ah.

Ada juga ulama yang membolehkan mencukur habis sampai licin. Dan ada ulama yang membolehkan keduanya, boleh cukur pendek dan boleh cukur habis.

Dalam hal ini kami memegang pendapat ulama yang membolehkan keduanya karena tidak ada larangan mencukur habis serta nash umum perintah memotong kumis. Beberapa ulama masing-masing memiliki pendapat sendiri terkait tafsir kata-kata perintah dalam hadis tentang memotong kumis seperti kata-kata (انْهَكُوا) dan ( وَأَحْفُوا). Perbedaan tafsir dan penjelasan kata-kata ini yang menyebabkan perbedaan pendapat para ulama.

cukur kumis dalam islam
ilustrasi : cukur kumis dan jenggot.

Berikut pembahasannya:

Beberapa Hadis Perintah Memotong Kumis, pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potonglah kumis dan peliharalah jenggot!” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisihilah orang-orang musyrik! Peliharalah jenggot, dan potonglah kumis!” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketiga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot! Selisihilah orang-orang Majusi (penyembah matahari)!” (HR. Muslim)

Pendapat Ulama yang Menyatakan Memotong Pendek Kumis dan Larangan Mencukur sampai Habis
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,
وَالْمُخْتَار فِي الشَّارِب تَرْكُ الِاسْتِئْصَال وَالِاقْتِصَار عَلَى مَا يَبْدُو بِهِ طَرَف الشَّفَة . وَاللَّهُ أَعْلَم

“Pendapat terpilih terkait kumis adalah tidak mencukur habis dan (cukup) memotong pendek apa yang melebihi ujung bibir. Allahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 418)
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menukil pendapat Imam Malik rahimahullah yang menyatakan bahwa orang yang mencukur habis kumisnya perlu diberi hukuman,
ولهذا لما سئل مالك عمن يحفي شاربه؟ قال: أرى أن يوجع ضربا وقال لمن يحلق شاربه: هذه بدعة ظهرت في الناس رواه البيهقي وانظر ” فتح الباري ” (10/ 285 – 286)

“Oleh karena itu, tatkala Imam Malik ditanya tentang orang yang mencukur habis kumisnya, maka beliau berkata, ‘Aku berpendapat (bahwa) ia dihukum dengan diberi pukulan.’ Beliau juga mengatakan kepada orang yang mencukur habis kumisnya, ‘Ini adalah bid’ah yang muncul di antara manusia.” Diriwayatkan Al-Baihaqi. (Lihat Fathul Bari, 10: 285-286)

Syekh Al-Albani rahimahullah menjelaskan hal yang sama. Beliau rahimahullah berkata,
والمراد المبالغة في قص ما طال على الشفة لا حلق الشارب كله فإنه خلاف السنة العملية الثابتة عنه صلى الله عليه وسلم

“Yang dimaksud dengan ‘berlebihan’ dalam memotong yaitu apa yang memanjang melebihi bibir, bukan mencukur habis kumis semuanya. Maka sesungguhnya ini menyelisihi sunnah amaliyah yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Adabus Zifaf, karya Syekh Al-Albani)

Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
الأفضل : قص الشارب كما جاءت به السنة… وأما حلقه فليس من السنة .

“Yang afdhal (lebih utama) itu memotong pendek kumis, sebagaimana dalam sunnah. Adapun mencukur habis itu bukan sunnah.” (Majmu’ Al-Fatawa, Bab 11 Soal no. 54)

Pendapat Ulama yang Menyatakan bahwa Memotong Habis sampai “Licin” Itu Lebih Baik
At-Thahawiy rahimahullah menjelaskan,
فَالنَّظَرُ عَلَى ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ كَذَلِكَ حُكْمُ الشَّارِبِ قَصُّهُ حَسَنٌ ، وَإِحْفَاؤُهُ أَحْسَنُ وَأَفْضَلُ. وَهَذَا مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ ، وَأَبِي يُوسُفَ ، وَمُحَمَّدٍ .

“Dengan memperhatikan dalil-dalil tersebut yang terkait dengan hukum memotong kumis, maka memotong pendek itu baik, dan mencukur habis itu lebih baik dan lebih utama. Ini adalah mazhab Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad.” (Syarh Ma’aanil Aatsar, 3: 320-322)

Pendapat Ulama yang Membolehkan Keduanya

Kami nukilkan pendapat para ulama yang membolehkan keduanya, karena patokannya adalah sampai nampak bibir atas dan tidak tertutupi oleh kumis.

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,
فمن جز الشارب حتى تظهر الشفة العليا ، أو أحفاه : فلا حرج عليه ؛ لأن الأحاديث جاءت بالأمرين ، ولا يجوز ترك طرفي الشارب ، بل يقص الشارب كله ، أو يحفيه كله ؛ عملاً بالسنة

“Barangsiapa yang memotong kumis sampai tampak bibir atas, atau mencukur sampai habis, maka keduanya tidak apa-apa. Karena hadis-hadis tersebut menyatakan dengan kedua perintah tersebut. Tidak boleh membiarkan kedua ujung bibir tertutup, tetapi hendaknya dipotong pendek kumis semuanya, atau dicukur habis semuanya, dalam rangka mengamalkan sunnah.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5: 149)

Demikian juga, pendapat At-Thabari dan Al-Qadhi ‘Iyadh. Mereka membolehkan keduanya, yaitu memotong pendek atau mencukur habis sampai gundul, sebagaimana dalam Fathul Bari (10: 347-348) dan Zadul Ma’ad (1: 171-175) (*)