ACEHSATU.COM | LANGSA – Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan terduga pelaku pembunuh Ridhwan, auke barang bekas yang mayatnya ditemukan warga terikat dalam karung di bawah jembatan sungai Gampong Jiengki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.
Pelaku berinisial Z (25) warga Desa Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang ditangkap di Desa setempat.
Pelaku diketahui bekerja di gudang barang bekas milik korban.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021) mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan dikarenakan adanya sakit hati.
Kata Kapolres, pelaku merasa sakit hati karena sering di maki-maki oleh korban saat bekerja, atas perilaku tersebut pelaku berencana membunuh korban dengan cara menikam saat sedang tertidur di malam hari dirumah korban di bagian perut dan di dada.
Adapun barang-bukti yang diamankan polisi yaitu 1 unit Becak merk Honda Kharisma warna hitam biru, 1 unit mesin press bahan bekas, 1 unit Hanphone Merk Oppo F5, 3 buku tabungan, dan 100 karung bsar berisi bahan bekas.
“Tersangka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 tentang Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian atau ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Awal mula terungkap kasus ini
Menurut Wakapolres, terungkapnya identitas korban berdasarkan informasi warga dimana ciri-ciri pada tubuh korban yang dimuat di media mirip dengan Ridhwan.
Menerima informasi menyangkut identitas korban, tim Opsnal bersama Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Aceh Timur langsung menuju ke rumah korban untuk memastikan kebenaran yang diperoleh di lapangan.
“Setiba di rumah korban didapatkan informasi dari tetangga sekitar bahwa Ridhwan sudah beberapa hari tidak kelihatan di rumahnya,” lanjut Wakapolres.
Kemudian, tim berkoordinasi dengan polsek setempat dan Unit Identifikasi Polres Langsa serta tokoh masyarakat untuk dilakukan penggeledahan rumah untuk memastikan kondisi Ridhwan. Akan tetapi saat masuk ke rumah, ditemukan bercak darah di lantai.
Selanjutnya Unit Identifikasi Polres Aceh Timur bersama Polres Langsa melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) gabungan di rumah Ridhwan.
Dari hasil olah TKP ditemukan, selain bercak darah pada lantai dan ranjang milik korban, rumah juga dalam keadaan kosong serta pintu samping rumah diketahui tidak terkunci.
Selain itu, kamera CCTV rumah pun mati serta server terbongkar dan hardisk CCTV hilang diduga dibongkar pelaku.
Di lokasi, rum tidak menemukannya dompet atau identitas, namun terdapat handphone yang diduga milik korban berada di atas meja.
Sepeda motor milik korban juga tidak ditemukan, namun ditemukan seutas tali nilon putih identik dengan tali yang digunakan untuk mengikat tubuh Ridhwan saat ditemukan.
“Kasus ini akan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Langsa, begitupun dari Polres Aceh Timur tetap akan membantu penyelidikan agar pelaku terungkap,” jelas Kompol Chairul Ikhsan didampingi Kasat Reskrim, AKP Dwi Arys Purwoko. (*)