ACEHSATU.COM – Penangkaran hewan di rumah Alshad Ahmad menjadi sorotan di media sosial. Melalui akun YouTube pribadinya, dia memperlihatkan kedatangan harimau benggala yang menjadi salah satu koleksi hewan di penangkarannya.
Postingan itu, menjadi viral hingga menjadi perdebatan warganet. Ada yang memuji ada juga yang mempertanyakan terkait izin hingga legalitas lainnya untuk memelihara hewan buas tersebut.
Video yang diunggah Alshad Ahmad yang diketahui merupakan sepupu dari artis Raffi Ahmad itu juga mendapat perhatian dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.
Siang tadi, Senin (6/1/2020), tim dari BBKSDA Jawa Barat langsung meninjau ke rumah Alshad Ahmad yang berada di Jalan Kiputih, Ciumbuleuit, Kota Bandung. Peninjauan itu dilakukan untuk melihat kondisi hewan hingga hal lainnya.
Alshad kemudian menjelaskan berbagai hal terkait legalitas hewan hingga penangkarannya. Dia memastikan semua hewan yang dipeliharanya memiliki dokumen resmi.
Bahkan, dia menyebut, harimau benggala bernama Eshan yang ada di penangkarannya itu merupakan hibah Kebun Binatang Bandung. Dia juga merupakan orang tua asuh dari harimau tersebut.
“Ershan ini berasal dari Kebun Binatang Bandung. Dulu dibuka sayembara untuk jadi orang tua asuh, melalui beberapa tahan dan diterima,” ucapnya, saat ditemui dikediamannya.
Dia juga mengaku, memiliki harimau benggala lainnya bernama Jinora. Alshad mengaku mendapat harimau itu dari salah satu penangkaran di Tangerang. Hanya saja waktu itu dia tidak memiliki surat jalan sehingga harimau itu diamankan oleh BBKSDA.
Alshad memastikan semua koleksi hewan dan izin penangkarannya sudah mendapat restu dari pihak-pihak terkait. “Legalitas formal sudah semua. Penangkaran juga lengkap. Ini kami tidak mau memindahkan kalau tidak ada surat-surat,” ucapnya.
Selain harimau benggala, di penangkaran hewan miliknya juga ada beberapa koleski hewan lainnya. Alshad juga memiliki rusa totol india, merak hijau, kakatua jambul kuning, burung unta, binturung dan beberapa hewan lainnya.
Sementara itu, Kepala BBKSDA Jabar Ammy Nurwati telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk di internalnya sendiri. Dia meminta agar Alshad tidak terlalu mengekspose penangakaran hewan miliknya.
“Jangan membuat atau memviralkan hal ini (penangkaran harimau). Kita juga khawatir karena ini jadi banyak perburuan liar,” katanya.
Ammy menyebut, penangkaran hewan yang dimiliki sepupu Raffi Ahmad itu sudah sesuai aturan. Pasalnya, dia sudah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan SK yang mengacu pada Permen Nomor 19/2005. Di situ disebutkan dalam pasal 12 bahwa koperasi berbadan hukum atau lembaga konservasi bisa melakukan penangkaran.
“Secara akta pendirian ini dia memiliki badan hukum, namanya PT Taman Satwa Eksotik,” ucapnya.
Dia juga mengungkapkan, untuk penangkaran harimau benggala juga sudah diajukan. Bahkan dalam rencana indukan juga sudah disampaikan ke BBKSDA Jabar. Pihaknya sudah melakukan pengecakan di lapangan dan meminta data kesiapan penangakaran.
Dari hasil pemeriksaan, hasilnya PT Taman Satwa Eksotik dianggap layak memelihara harimau benggala. “Kami juga telah melakukan tes DNA bahwa harimau yang ada di penangkaran bukan harimau Sumatera yang memang dilindungi. Kami ada datanya sehingga legal,” katanya.
Selain itu, dia menyebut, Alshad juga akan mendapat harimau benggala betina. Saat ini permintaan izin masih belum keluar dan hewan bersangkutan masih berada di Kebun Binatang Bandung. (*)