Ini Identitas 3 Tersangka Penembak Perwira TNI di Pidie

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Tiga tersangka penembak Dantim Bais wilayah Pidie, Aceh, Kapten Abdul Majid, ditangkap polisi. Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy tersangka diduga menembak korban untuk merampok. Berdasarkan foto diperoleh awak media, Minggu (31/10/2021), ketiga tersangka memakai baju tahanan warna oranye serta mengenakan penutup kepala. Tangan ketiga diborgol dan memegang papan … Read more

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Tiga tersangka penembak Dantim Bais wilayah Pidie, Aceh, Kapten Abdul Majid, ditangkap polisi. Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy tersangka diduga menembak korban untuk merampok.

Berdasarkan foto diperoleh awak media, Minggu (31/10/2021), ketiga tersangka memakai baju tahanan warna oranye serta mengenakan penutup kepala. Tangan ketiga diborgol dan memegang papan nama tersangka.

Ketiga terduga tersangka adalah M, D, dan F. Mereka ditangkap di lokasi terpisah sejak dini hari tadi.

Tersangka D diciduk di Kecamatan Sakti, Pidie, sekitar pukul 00.20 WIB dini hari tadi; M diciduk di Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, sekitar pukul 06.00 WIB; serta F dibekuk di Trienggadeng, Pidie Jaya, sekitar pukul 09.30 WIB.

“Motifnya ingin memiliki uang dari korban, murni perampokan,” kata Winardy kepada wartawan.

Menurut Winardy, ketiga pelaku merencanakan perampokan sehari sebelum kejadian, Kamis (28/10). Ketiganya disebut bertemu di kebun cabai milik D.

“Tersangka M ini mengetahui keseharian korban. Dia kenal dengan korban,” jelas Winardy.

Setelah rencana matang, M menghubungi korban untuk datang ke lokasi di Jalan Lhok Krincong Gampong Lhok Panah Kecamatan Sakti, Pidie. Korban Kapten Majid datang dengan mengendarai mobil.

Setiba di lokasi, M memberi kode. Tersangka F lalu menembak dalam jarak dekat dari luar mobil. Peluru tembus pintu samping kanan mobil dan terkena pinggang kanan tembus ke pinggang kiri.

Winardy menjelaskan, tersangka M lalu mengambil uang yang dibawa korban. Ketiga pelaku selanjutnya melarikan diri.

“Uang milik korban yang diambil tersangka berjumlah Rp 35 juta. Uang itu dibagi untuk tersangka F sebesar Rp 1 juta, D Rp 1,5 juta, dan sisanya diambil untuk M,” ujar Winardy.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.