ACEHSATU.COM – Sidang kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin, kembali digelar untuk mendengarkan keterangan ahli forensik dr Mistar Ritonga. Dalam persidangan, Mistar yang merupakan ahli forensik RS Bhayangkara Medan mengungkap hasil pemeriksaan terhadap jasad Jamaluddin.
“Apakah saudara selaku ahli forensik di RS Bhayangkara, ada melakukan bedah mayat terhadap mayat hakim Jamaluddin?” tanya hakim dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi di PN Medan, seperti dilansir detikcom, Jumat (15/5/2020).
“Betul,” jawab Mistar.
Mista kemudian menjelaskan dirinya melakukan pemeriksaan di luar dan dalam tubuh terhadap jasad Jamaluddin. Menurutnya, terdapat lebam dan lecet di bagian hidung Jamaluddin.
“Dari visum luar, apa yang ditemukan?” tanya hakim.
“Periksa pertama, lebam mayat, pembusukan mayat. Ada lecet di hidung dan leher,” jawab Mistar.
“Akibat penekanan,” sambung Mistar.
Hakim lalu, menanyakan terkait pemeriksaan dalam terhadap mayat korban. Menurut Mistar, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa organ seperti jantung, paru-paru dan ginjal.
Dari hasil pemeriksaan itu, katanya, Jamaluddin tewas akibat tersumbatnya saluran udara masuk ke tubuh. Dia mengatakan Jamaluddin tewas karena saluran masuk udara ke tubuhnya dihalangi
“Akibat tersumbatnya saluran masuk ke dalam organ ya diperiksa itu. Adanya perhalangan masuknya udara,” sebut Mistar.
Sebelumnya, Zuraida Hanum, yang merupakan istri Jamaluddin, serta dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, telah menjalani sidang perdana pada Selasa (31/3). Ketiganya didakwa dalam berkas terpisah.
Lihat Juga Video di Bawah Ini:
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Jamaluddin,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan untuk Zuraida.
Akibat perbuatannya, Zuraida Hanum dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 2 KUHP. Sementara itu, Jefri dan Reza dijerat dengan pasal yang sama meski didakwa dalam berkas berbeda. (*)