ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG – Empat fraksi di DPRK Aceh Tamiang telah mengusulkan nama calaon Pj Bupati Aceh Tamiang namun dari empat usulan tersebut, usulan satu fraksi dibatalkan, sehingga tinggal tiga nama.
Keempat fraksi mengusulkan nama calon PJ Bupati Aceh Tamiang tersebut yakni, Fraksi Tamiang Sepakat mengusulkan Asisten III Setda Aceh, Iskandar, Fraksi Partai Aceh mengusulkan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, Fraksi Gerindra mengusulkan usulkan Direktur Teknologi Informasi dan Data pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Pusat, Mahyuzar dan Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan mengusulkan Sekda Aceh Tamiang, Asra.
Namun usulan Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan dibatalkan karena hanya ditandatangani Wakil Ketua Fraksi, Dedy Suriansyah bukan ditandatangani Ketua Fraksi, T Irsyadul Afkar dan Sekretaris Fraksi, Desi Amelia sehingga usulan tersebut dianggap batal.
Baca : DPRK Aceh Tamiang Keluarkan Surat Rekomendasi Penyelesaikan Kasus Agraria PT Rapala
“Usulan Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan hanya diteken Wakil Ketua Fraksi, Ustad Dedi tanpa ditandatangani sekretaris,tidak ada notulen fraksi, dan daftar hadi peserta rapat fraksi,” ujar Wakil Ketua DPRK, Muhammad Nur.
Ketiga nama calon nama Pj Bupati Aceh Tamiang akan diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) besok Kamis (17/11) sekira pukul 10.00 Wib (*)