Ini Dia Hukum Kredit Kenderaan Menurut Ustad Abdul Somad
ACEHSATU.COM – Kebutuhan kenderaan roda dua saat ini bukan hal yang mewah, hampir setiap rumah tangga memiliki minimal satu unit sepeda motor, terlebih saat pandemi Covid-19 atau Virus Corona keberadaan kenderaan roda dua ini dapat dijadikan sebagai alat untuk mencari nafkah
Seperti para ojek online, kebutuhan sepeda motor menjadi syarat utama jika mau jadi penarik ojek online ini, salah satu caranya dengan mengajukan kredit sepeda motor.
Namun bagi umat islam tentu sungkan mengajukan kredit kenderaan, bagai manakah hukumnya kredit sepeda motor ini
Menurut Ustad kondang, Ustadz Abdul Somad, rupanya kredit kendaraan hukumnya halal dengan syarat tertentu. Ia berujar bahwa kredit bisa halal, jika transaksinya berupa uang dengan barang, seperti dilansir suara.com
Namun, jika calon pembeli kendaraan meminjam uang ke bank konvensional, lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli kendaraan, maka hukumnya haram. “Duit dengan duit termasuk riba,” ujarnya pada media sosial Youtube.
Sosok yang juga banyak dikenal dengan sebutan UAS ini membeberkan perbedaan kredit kendaraan yang terjadi di bank syariah dengan bank konvensional.
“Di bank syariah, kendaraan itu dibeli oleh mereka (pihak bank,-red) secara kontan, barulah nasabah membeli kendaraan ke bank tersebut dengan cara mencicil, jadi akadnya bukan uang dengan uang, tetapi uang dengan barang,” terang UAS.(*)