ACEHSATU.COM – Bareskrim Polri menjelaskan alasan pemanggilan kembali mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko, sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Mei 2019. Polisi mengatakan pemanggilan tersebut dalam rangka kepastian hukum.
“Terkait itu, seperti kemarin disampaikan Dirtipidum (pemanggilan) untuk kepastian hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

Awi menuturkan Soenarko selama ini sudah berstatus tersangka. Awi menyampaikan pemeriksaan terhadap tersangka belum tuntas sehingga penyidik kembali memanggil Soenarko.
“Selama ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga pemenuhan pemberkasan perkara terkait beliau sudah terpenuhi, tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas makanya dipanggil kembali yang bersangkutan pada hari ini,” tuturnya.
Awi mengatakan, jika semua sudah lengkap, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Ya nanti kalau lengkap segera kita sampaikan ke JPU,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Soenarko sedianya diperiksa pada hari ini. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan lantaran sedang menjalani medical check up.
“Bahwa dalam pertemuan tersebut, kami juga menyampaikan perihal kondisi kesehatan klien kami, saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up disalah satu rumah sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun,” kata kuasa hukum Soenarko, Fery Firman Nur Wahyu, melalui keterangan tertulis.
Fery mengatakan kliennya akan datang ke Bareskrim Senin (19/10) pekan depan. Dikatakan Fery, nantinya Soenarko akan hadir untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.
Kasus yang menjerat Soenarko terjadi pada Mei 2019, ketika senpi ilegal diduga akan diselundupkan ke kerusuhan 22 Mei 2019 meski telah dibantah pihak terkait.
Setelah ditahan di Rutan Guntur sejak 20 Mei 2019, Soenarko kemudian bebas dari rutan pada Jumat (21/6/2019). Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan ingin penahanan eks Danjen Kopassus itu ditangguhkan. (*)