https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Asik, PNS Bakal Dapat Suntikan Pulsa, Segini Besarannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani. | Foto: Muhammad Iqbal via detikcom

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Pemerintah telah mengalokasi anggaran sebesar Rp 28,82 triliun untuk membayar gaji ke-13 PNS . Dari total angaran tersebut, hingga pukul 12.00 WIB hari ini baru terealisasi sebesar 47,11% atau setara Rp 13,57 triliun.

Sisanya, harus menunggu proses pengajuan, termasuk PNS di daerah yang bergantung pada peraturan kepala daerah masing-masing.

Melansir detikcom, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, alasan gaji ke-13 tahun 2020 belum cair 100% karena para satuan kerja (Satker) masing-masing kementerian/lembaga (K/L) belum semuanya mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dari total anggaran Rp 28,82 triliun, yang sudah cair hingga pukul 12.00 WIB hari ini adalah sebesar Rp 47,11% atau setara Rp 13,57 triliun.

Pencairan gaji ke-13 ini juga merupakan realisasi anggaran yang berasal dari APBN, sementara yang daerah belum cair sama sekali.

“Sampai Senin pukul 12.00 WIB ada 82,5% dari seluruh Satker yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN,” kata Sri Mulyani dalam video conference, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Buruan, Begini Syarat dan Cara Cairkan Dana Insentif Rp2,4 Juta bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Dia menjelaskan, pencairan gaji ke-13 untuk PNS daerah atau yang terdapat di APBD bergantung pada peraturan kepala daerah (Perkada) masing-masing. Untuk PNS maupun TNI, Polri, dan pensiunan sudah tertuang pada PMK Nomor 106/PMK.05/2020.

Pengajuan SPM

Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan proses pengajuan SPM gaji ke-13 sudah dilakukan Satker sejak tanggal 7 Agustus 2020.

Dia mencatat sudah ada 12.362 Satker atau 82,5% dari total 14.699 Satker yang sudah mengajukan SPM ke KPPN setempat.

“Mudah-mudahan yang lainnya segera menyusul,” ujarnya.

Perlu diketahui, total anggaran gaji ke-13 mengalami peningkatan sekitar Rp 300 miliar menjadi Rp 28,82 triliun dari yang sebelumnya Rp 28,5 triliun.

Anggaran ini terdiri dari gaji ke-13 PNS yang berada di APBN sebesar Rp 14,83 triliun yang diperuntukkan untuk pegawai aktif Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun, serta berasal dari APBD Rp 13,99 triliun. (*)