ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Anggota DPRA Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Aceh, Asrizal H Asnawi mengusulkan revisi Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) alasannya karena masih lemahnya sistem transisi keuangan dari Bank konvensional menjadi bank syariah di Aceh.
Revisi tersebut akan menguatkan Qanun LKS sendiri sehingga tidak banyak orang dan perusahaan yang dirugikan.
Anggota DPRA, Asrizal H Asnawi kepada acehsatu.com, Jumat (2/7/2021) menatakan, terkait usulan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dirinya sudah menyampaikan keinginan tersebut dalam rapat Badan Musyawarah DPRA pada Kamis (1/7/2021) dan inisitifnya ini mendapat respon positif dan dukungan dari Ketua Fraksi PAN DPRA, Mukhlis Zulkifli ST.
“Ini gagasan kita, fraksi setuju. Tinggal mencari koalisi, minimal dua Fraksi DPRA dan sedikitnya tujuh orang anggota DPRA sebagai pengusul revisi ini,” ujar putra Aceh Tamiang ini.
Menurut politisi PAN ini, revisi beberapa poin pada Qanun LKS dibutuhkan, seiring dengan masih lemahnya sistem transisi keuangan dari bank konvensional menjadi bank syariah di Aceh.
Ia mencontohkan, masih belum maksimalnya operasional Bank Syariah Indonesia (BSI), sehingga transaksi keuangan menjadi semraut kalo tidak mau di sebut amburadul. Gejolak ditengah masyarakat pun terus terjadi seperti gagal transfer, penarikan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bermasalah dan sejumlah keluhan masih disampaikan masyarakat, terkait belum optimalnya BSI.
“Dulu kita tidak sampai memprediksi bahwa bahwa akan ada kebijakan Pemerintah Pusat untuk tiga bank besar berbasis syariah akan dilebur dan menjadi satu bank sebagai Bank Syariah Indonesia, setelah hengkangnya Bank -bank konvensional,” jelas Asrizal.
Jelas Asrizal, tujuan saya mengusulkan revisi qanun 11 tahun 2018 terkait Lembaga Keuangan Syariah di Aceh, adalah untuk menguatkan qanun itu sendiri, jangan sampai di belakang hari banyak orang dan perusahaan yg dirugikan, sehingga melakukan gugatan ke PTUN, yg mungkin bisa jadi putusannya nanti akan mencabut qanun LKS ini dari akar-akarnya.
Untuk itu, saat ini dirinya bersama Fraksi PAN DPRA sedang melakukan pembicaraan intens dengan anggota fraksi lain, sehingga kuota pengusulan revisi qanun ini bisa sesuai dan telah diatur dalam tata tertib DPRA.
“Semoga semua fihak bisa memaklumi revisi qanun ini, dan saya berjanji akan tetap menjaga “Roh” atau subtansi dari qanun LKS ini sendiri sebagai bagian dari ke Istemewaan Aceh dari provinsi lain di Indonesia,” pungkas anggota DPRA Asrizal ini (*)