ACEHSATU.COM – Pihak kepolisian akhirnya menangkap kasus teror paket misterius berupa parabola hingga pisang satu truk yang menyasar seorang perempuan asal Kendal bernama Titik (20).
Pelaku ditangkap di kontrakannya di Kota Semarang.
Dikutip dari detik.com, pelaku teror order fiktif selama dua tahun yang dialami Mbak Titik (20) di Kendal, Jateng, akhirnya terungkap. Setidaknya ada 7 fakta mengejutkan yang terungkap balik kejadian tersebut.
Novi Wahyuni, warga Desa Sidorejo, Karangawen, Demak, ditangkap Sat Reskrim Polres Kendal. Dia dijadikan tersangka pelaku teror kiriman paket kepada Titik Puji Rahayu warga Jungsemi, Kangkung, Kendal.
“Alhamdulilah, saya senang karena pelakunya bisa ditangkap dan saya sekarang sudah tenang,” kata Titik saat ditemui detikcom di rumahnya, Selasa (4/8/2020).
Dari kasus tersebut, setidaknya ada 7 fakta mengejutkan yang bisa membuat orang terheran-heran karena tak mengira pelaku akan melakukan hal senekat itu.
Berikut ini fakta-fakta mengejutkan seperti dilansir detik.com.
1. Pelaku dan korban merupakan mantan teman kerja
Tersangka Novi ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Jalan Bulustalan, kota Semarang. Rupanya, tersangka adalah teman dekat korban sewaktu korban bekerja di Semarang.
“Saya kenal pelaku saat saya masih bekerja di Semarang, di toko suvenir dan itu tahun 2017. Saya kenal baik dengan pelaku,” papar Titik.
2. Teror paket terjadi selama 2 tahun
Bukan dalam waktu yang singkat Titik mengalami teror. Setidaknya dalam dua tahun terakhir, tersangka mengirimkan paketan orderan fiktif yang mengatasnamakan korban dan menggunakan alamat korban. Seluruh barang yang dikirim statusnya belum dibayar.
“Dua tahun saya diteror oleh pelaku dengan kiriman order fiktif atas nama saya padahal saya nggak pernah pesan sama sekali,” papar Titik.
3. Teror paket dikirim nyaris setiap hari
Frekuensi pengiriman juga sangat rapat. Titik mengatakan, teror paket ke rumahnya itu nyaris dikirim setiap hari. Kondisi ini membuat Titik dan keluarga sangat terganggu dan bahkan ketakutan.
“Tiap hari saya dikirimi paketan barang yang nggak pernah saya pesan,” kata Titik. “Tiap ada yang kirim barang, saya selalu takut,” ujarnya.
4. Teror kiriman dari mesin cuci, material bangunan, parabola hingga pisang 1 truk
Barang-barang yang dikirim ke alamat Titik di Kendal, cukup beragam. Dari buah-buahan, perkakas rumah, parabola hingga pisang 1 truk.
“Buah-buahan, bahan bangunan, mesin cuci, handphone, makanan atau baju,” papar Titik. Bahkan Titik mengaku juga pernah dikirimi parabola dan bahkan 1 truk pisang.
5. Berawal dari cinta sejenis yang ditolak
Titik mengenal dekat pelaku. Bahkan Titik menduga pelaku melakukan teror tersebut karena sakit hati kepadanya lantaran Titik pernah menolak cinta pelaku. Hal tersebut wajar karena pelaku Novi dan Titik sesama perempuan.
“Dia melakukan itu karena sakit hati cintanya saya tolak. Dia pernah bilang kalau suka sama saya, tapi kan saya nggak mau dan masih normal,” kata Titik.
6. Pelaku mengaku dendam pernah dipukuli teman korban
Namun tersangka pelaku, Novi Wahyuni, membuat pengakuan sendiri. Dia nekat melakukan teror paket kepada Titik karena sakit hati dendam karena pernah dipukuli oleh teman korban. Anehnya, dari pengakuan ini, kenapa teror ditujukan bukan kepada orang yang memukulinya.
“Saya sakit hati karena teman korban tiba-tiba mukuli saya tanpa alasan yang jelas. Saya dendam dan saya teror dengan paketan orderan fiktif itu atas nama Titik,” kata Novi di Mapolres Kendal, Senin (3/8).
Selain mengirim paket, Novi juga menyebarkan foto-foto korban, tetangga korban, dan membuat berita bohong di media sosial dengan menggunakan akun palsu.
7. Tersangka terancam 12 tahun bui
Polres Kendal menjerat Novi atas pelanggaran Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
“Terkait dengan aksi pencemaran nama baik melalui elektronik atau ITE,” kata Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana saat jumpa pers, kemarin. (*)