Ingat !!  Aceh Larang ASN dan Tenaga Kontrak Mudik, Dipantau Lewat Video Call

Ingat !!  Aceh Larang ASN dan Tenaga Kontrak Mudik, Dipantau Lewat Video Call ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH  – Pemerintah Aceh melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Kontrak (TK)  mudik untuk mencegah penyebaran copvid-19 atau virus corona, mereka akan dipantau dua hari seklai lewat video call. Larangan tersebut dituangkan Plt Gubenur Aceh, Nova Iriansyah lewat … Read more

Ingat !!  Aceh Larang ASN dan Tenaga Kontrak Mudik, Dipantau Lewat Video Call

ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH  – Pemerintah Aceh melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Kontrak (TK)  mudik untuk mencegah penyebaran copvid-19 atau virus corona, mereka akan dipantau dua hari seklai lewat video call.

Larangan tersebut dituangkan Plt Gubenur Aceh, Nova Iriansyah lewat Surat Edaran (SE) nomor 440/5944 tentang larangan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi PNS dan tenaga kontrak dalam upaya pencegahan Covid-19 yang ditandatangani 15 April lalu

Di dalam SE tersebut, kata Saifullah, Nova meminta ASN serta TK dilingkungan Pemerintah Aceh untuk tidak mudik atau ke luar kota. Bila melanggar, bakal dikenakan sanksi tegas berupa hukuman disiplin penurunan pangkat sedangkan untuk TK diberhentikan.

“Lahirnya SE itu tidak serta-merta atau atas kebijakan Pak Nova Iriansyah semata, melainkan kebijakan negara yang harus dijalankan oleh setiap kepala daerah secara nasional,” ujarnya.

Saifullah menjelaskan, dalam SE tersebut Nova juga meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Aceh untuk menunda pemberian cuti bagi bawahannya.

Menurutnya, pemberian cuti dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting, seperti salah satu anggota keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Bila ada keadaan terpaksa PNS atau TK terpaksa mudik, harus mendapat izin dari Plt Gubernur Aceh atau Sekretaris Daerah Aceh.

Selain itu kepala SKPA dan kepala biro diminta untuk memastikan ASN dan TK di unit kerjanya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik. Teknik pemantauan serta pengawasan dapat dilakukan secara berjenjang.

Dia mencontohkan, ada banyak cara untuk memastikan keberadaan ASN serta TK seperti lewat video call (VC) sebanyak dua kali sehari. Selain itu, ASN juga diminta melapor keberadaannya setiap hari selama lebaran.

“Atasan langsung ASN atau TK dapat melaporkan secara berjenjang jejak digital komunikasi video call tersebut, seperti data ASN atau TK yang menerima atau yang tidak mau menerima panggilan video call-nya,” jelasnya.

Selain itu, jelasnya, para atasan juga diminta untuk menjatuhkan sanksi bagi bawahannya yang melanggar. “Apabila atasan langsung tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap bawahannya yang melakukan pelanggaran, justru sang atasan sendiri yang akan dikenakan sanksi disiplin itu sesuai ketentuan di atas,” kata Saifullah (*)

 

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.