Kontroversi Omnibus Law

INFOGRAFIS: Kontroversi Omnibus Law

ACEHSATU.COM — Aksi penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terus terjadi di sejumlah daerah. Hingga Selasa (20/10/2020), aksi massa yang diinisiasi oleh mahasiswa dan kaum buruh masih menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta. UU Cipta Kerja berasal dari RUU yang awalnya diusulkan oleh Presiden Joko Widodo pada April 2020. UU ini juga seringkali disebut … Read more

@acehsatu.com

ACEHSATU.COMAksi penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terus terjadi di sejumlah daerah.

Hingga Selasa (20/10/2020), aksi massa yang diinisiasi oleh mahasiswa dan kaum buruh masih menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta.

UU Cipta Kerja berasal dari RUU yang awalnya diusulkan oleh Presiden Joko Widodo pada April 2020.

UU ini juga seringkali disebut dengan Omnibus Law.

Produk omnibus law tergolong tidak familiar bagi masyarakat Indonesia.

Mengingat UU yang kerap disebut cipta kerja ini adalah omnibus law pertama yang disahkan sepanjang berdirinya Indonesia.

Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Dalam konteks hukum, ini berarti hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.

Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Dalam konteks Indonesia, omnibus law setidaknya mengatur tiga pokok aturan yang saling berkaitan, antara lain cipta kerja, ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian, dan yang terakhir adalah pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Omnibus law mendapat penolakan yang masif di sejumlah wilayah di tanah air.

Setidaknya ada beberapa catatan yang menjadikan produk undang-undang ini masih menjadi kontroversi bagi sebagian besar masyarakat.

Yang pertama adalah, perubahan jumlah halaman yang setidaknya mengalami lima kali perubahan.

Awalnya, pada Februari lalu, draft UU ini berjumlah 1.028 halaman.

Lalu pada 5 Oktober menjadi 905 halaman, 9 Oktober menjadi 1.052 halaman, dan yang menariknya pada 12 Oktober 2020, draft UU Omnibus Law mengalami dua kali perubahan, yakni 1.035 halaman pada siang hari, menjadi 812 halaman di malam hari. 

Selain itu, ada sejumlah catatan pada omnibus law yang ditenggarai rentan terjadinya penyelundupan pada sejumlah pasal dan merugikan sejumlah aspek seperti ketenagakerjaan, lingkungan dan penguasaan atas lahan.

Hal lain adalah kurang transparan pada saat pembahasan, rentang waktu pengerjaan terkesan terburu-buru, yaitu hanya enam bulan untuk menyelesaikan 7.197 daftar inventarisir masalah.

Selain itu, minimnya partisipasi stakeholder untuk merivisi 79 undang-undang yang menjadi dasar hukum terhadap penyusunan omnibus law, dan yang terakhir adalah pengesahan di tengah pandemi yang dianggap sejumlah pihak sangat tidak tepat. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.