
ACEHSATU.COM — Nova Iriansyah resmi dilantik sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022, Kamis (5/11/2020). Dalam tiga tahun terakhir, Nova tiga kali dilantik.
Seperti apa perjalanan karir politik Nova Iriansyah?
Sebelum terjun ke dunia politik, Nova merupakan dosen di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh.
Kariernya sebagai pengajar di Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik, Unsyiah dia tekuni selama 19 tahun.
Lulusan magister Teknik Arsitektur ITB Bandung ini juga pernah menjabat Ketua Jurusan periode 2004-2006.
Pensiun dari dosen, Nova memilih berkarier di dunia politik sejak 2006. Tiga tahun berselang, politikus Partai Demokrat ini terpilih sebagai anggota DPR dan bertugas di Komisi V.
Tiga tahun di Senayan, Nova pulang kampung dan mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.
Pada Pilkada Aceh 2012, Nova menjadi calon wakil gubernur (cawagub) dan berduet dengan Muhammad Nazar.
Karir politik Nova Iriansyah tak langsung mentereng.
Pasangan ini gagal memimpin Aceh sehingga Nova kembali ke Senayan hingga akhir masa jabatan 2014.
Lima tahun berselang, pria kelahiran Banda Aceh, 22 November 1963, ini kembali mencalonkan diri sebagai cawagub pada Pilkada 2017. Saat itu, dia berpasangan dengan calon gubernur Irwandi Yusuf.
Ketika hari pemilihan Februari 2017, pasangan Irwandi-Nova berhasil memenangi pesta demokrasi 5 tahunan tersebut. Ketua DPD Partai Demokrat Aceh ini kemudian dilantik sebagai wakil gubernur dalam sidang paripurna di DPR Aceh pada pada 5 Juli 2017.
Setahun menjabat wakil gubernur, Nova dilantik menjadi Plt Gubernur pada 9 Juli 2018. Nova diangkat sebagai pelaksana tugas gubernur setelah Irwandi tersandung kasus korupsi.
Dua tahun berselang, tepatnya hari ini, Nova resmi dilantik sebagai Gubernur Aceh menggantikan Irwandi, yang dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proses pelantikan dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di gedung DPR Aceh.
Seperti diketahui, Irwandi Yusuf dipecat setelah putusan kasus korupsinya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hukuman Irwandi beberapa kali berubah.
Dia awalnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis itu bertambah menjadi 8 tahun saat tingkat banding.
Hukuman Irwandi kemudian disunat majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun penjara. MA beralasan Irwandi telah berjasa untuk Indonesia.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada 2018.
Selain itu, Irwandi disebut menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
Setelah putusan itu inkrah, Presiden Jokowi pun meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh. Keppres itu bernomor 73/P 2020 tentang ‘Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Masa Jabatan Tahun 2017-2022’. (*)