Infografis: Fakta-Fakta Blok B

Infografis: Fakta-Fakta Blok B Blok B memasuki babak baru. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor: 187/13/MEM.M/2020 tertanggal 17 Juni 2020, telah meminta Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk segera mengajukan proposal bagi pengelolaan sumur mineral yang berada di pantai timur Aceh itu. BPMA diminta untuk menjadi inisiator bagi PT … Read more

Infografis: Fakta-Fakta Blok B

Blok B memasuki babak baru.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor: 187/13/MEM.M/2020 tertanggal 17 Juni 2020, telah meminta Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk segera mengajukan proposal bagi pengelolaan sumur mineral yang berada di pantai timur Aceh itu.

BPMA diminta untuk menjadi inisiator bagi PT PEMA dalam rangka penyiapan sejumlah dokumen proposal seperti proram kerja, bentuk kerjasama, kemampuan teknis dan pendanaan, kemampuan manajerial, keuangan dan kepemilikan saham.

Hal tersebut dimaksudkan sebagai langkah awal untuk memastikan kemampuan PT PEMA dalam mengeola Blok B.

Sebenarnya penawaran tersebut merupakan  amanat dari Peraturan Pemerintah Nomro 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Pada pasal 39 ayat 1 secara gamblang disebutkan bahwa “Wilayah kerja yang dikembalikan oleh kontraktor sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) dapat ditawarkan lebih dahulu kepada BUMD sebelum  dinyatakan menjadi wilayah terbuka,  dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan BUMD sepanjang saham BUMD 100% (seratus persen) dimiliki olehPemerintah Aceh”.

Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan “Apabila BUMD tidak menyatakan minat untu melakukan kegiatan usaha hulu padawilayah kerja dimaksud , dapat ditawarkan secara terbuka”.

Berdasarkan penulusuran pada situs resmi BPMA, Kontrak Kerjasama pertama sekali dilakukan pada tanggal 1 September 1967, KKS kedua 4 Oktober 1998 dengan kontrak berakhir pada 3 Oktober 2018.

Pada tahun 2015, Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya PHE NSB mengambil alih pengelolaan terhadap blok tersebut dari Exon Mobil, yang sebelumnya bernama Mobil Oil.

Kontraknya sendiri menggunakan mekanisme product sharing contract atau PSC.

Pertamina mengambil alih kelola pada 1 Oktober 2015 dan kontrak PSC berakhir pada 3 Oktober 2018, saat ini kontrak PSC WK NSB diperpanjang sementara hingga 17 November 2020.

Nah, pengambilalihan Blok B oleh PT PEMA akan terwujud setelah tanggal tersebut, dengan catatan, BPMA  melalui PT PEMA dianggap mampu dan telah direkomendasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Yang menjadi poin penting bagi BPMA sebagaimana tersirat dalam surat Menteri ESDM adalah mengedepankan komitmen pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan guna menjaga keberlangsungan dan tingkat produksi minyak dan gas bumi.

Sebaliknya, apabila tidak direkomendasikan, maka pengelolaan terhadap Blok B akan dilakukan melalui sejumlah alternatif, antara lain, kembali memperpanjang Kontrak Kerjasama Sementara Wilayah Kerja B antara Badan Pengelola Migas Aceh dan Pertamina Hulu Energi NSB, yang kontraknya secara efektif berlaku sejak tanggal 8 November 2019 hdan berakhir pada 17 November 2020.

Saat ini tercatat, PHE NSB mengoperasikan tiga lapangan gas darat, yaitu lapangan Arun, Lhoksukon Selatan (SLS) A dan D.

Terdapat beberapa area berbeda di dalam wilayah operasi PHE NSB.

Pusat kegiatan Point A terdiri dari Enam Cluster produks, yaitu 4 Cluster di Lapangan Arun, dan 2 Cluster di Lapangan South Lhoksukon. (*)

Infografis @acehsatu.com
AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.