Indonesia Lahirkan Sejarah Baru Dalam Peradilan, 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya sejumlah kasus pidana pernah melilit di MK yang kini MK tersebut diketuai oleh adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman.
mk
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Hampir dua dasawarsa berlalu Mahkamah Konstitusi (MK) berdiri tepatnya pada tahun 2003 silam. Sejarah baru dilahirkan yaitu 9 hakim konstitusi dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pemalsuan putusan MK.

Laporan dugaan itu dibuat oleh salah satu Advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya.

Dirinya menduga ada individu hakim sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK. Zico pun tak terima karena menjadi penggugat di Putusan MK Nomor 103 itu.

Oleh Karena itu, Zeko melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.

Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitra, dan 1 panitra pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu.

Sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan ‘demikian’ kemudian ‘ke depan’.

Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial, karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” Sebut kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada Media di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2) kemarin.

Berikut ini daftar hakim MK dan panitera yang dilaporkan:

1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)

2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)

3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)

4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)

5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)

6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)

7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)

8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)

9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)

10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)

11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).

Pelaporan pidana hakim MK ini menjadi babak baru peradilan konstitusi tersebut.

Sebelumnya sejumlah kasus pidana pernah melilit di MK yang kini MK tersebut diketuai oleh adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman.

Sederet Kasus yang pernah melilit Mahkamah Kontitusi (MK)

Seperti pada 2013, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK karena tertangkap menerima suap dan Akil Mochtar akhirnya dihukum penjara seumur hidup.

Ada juga hakim konstitsi Patrialis Akbar yang ditangkap karena suap pengurusan kuota impor daging sapi.

Awalnya Patrialis Akbar dihukum 8 tahun penjaran. Tapi hukumannya disunat setahun menjadi 7 tahun oleh MA.

Di zaman Ketua MK Mahfud MD, skandal pemalsuan juga muncul. Pemalsuan surat itu terkait sengketa pemilihan anggota DPR Andi Nurpati.

Gara-gara skandal itu, hakim MK Arsyad Sanusi buru-buru mengundurkan diri. Kasus itu hanya menyeret pegawai honorer MK, Masyhuri Hasan dan dihukum 1 tahun penjara.