In Memoriam Nurdin Abdurrahman; Pejuang di Lingkaran Koruptor

HARI ini, Senin 8 Juni 2020, tersiar kabar berita duka bagi masyarakat Aceh. Sebuah pengumuman disampaikan lewat pengeras suara di Masjid Alikhlas Bireuen.

In Memoriam Nurdin Abdurahman; Pejuang di Lingkaran Koruptor

HARI ini, Senin 8 Juni 2020, tersiar kabar berita duka bagi masyarakat Aceh. Sebuah pengumuman disampaikan lewat pengeras suara di Masjid Alikhlas Bireuen.

“Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun, mantan Bupati Bireuen Nurdin Abdul Rahman, meninggal dunia,” ujar Ustaz Mujiburahman, Imam Masjid Al-Ikhlas.

Sebelum menjadi BupatiBireuen periode 2007-2012, Nurdin Abdurahman adalah salah satu tokoh intelektual Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ikut terlibat pada perjanjian damai dengan Republik Indonesia di Finlandia yang melahirkan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki tahun 2005.

Ia lahir dari sebuah desa kecil Kapa, Kabupaten Peusangan pada 28 Desember 1948.

Dari kecil Nurdin sudah memiliki daya intelektual yang tinggi.

Karirnya di kampus dimulai sebagai dosen Bahasa Inggris di Universitas Syiah Kuala.

Alumnus Short Course in Language Teaching Managemen, Reading University UK ini sudah menunjukkan sikap kritis terhadap penguasa.

Nurdin pun  ditangkap, dan beberapa kali keluar masuk penjara militer Indonesia karena dianggap sebagai kader terbaik GAM.

Sejak itu, mencari perlindungan suaka politik dan bermukim di Australia.

Salah satu strategi kampanye dilakukan melalui advokasi lembaga non goverment.

Nurdin pernah menjabat Director Rehabilitation Action for Torture Victims in Aceh tahun 1999 – 2002.

Setelah MoU Helsinki tahun 2005 dan Aceh mendapatkan otonomi khusus di  bawah Indonesia, Nurdin masih aktiv berjuang untuk Aceh.

Bagi Nurdin yang idealis, pilihan masuk dalam politik praktis adalah pilihan yang dilematis.

Tapi keinginannya membangun daerahnya, akhirnya menguatkan tekadnya menjadi Bupati Bireuen pada tahun 2012—sebuah jabatan eksekutif pengambil kebijakan politik.

Sebagai Bupati, Nurdin masih idealis.

Ia dengan tegas melakukan penghematan anggaran.

Nurdin lebih memilih gaya hidup sederhana.

Idealisnya lantas memunculkan persepsi negatif dari para birokrat, dan juga sebagian pendukungnya yang pragmatis.

Hirup pikuk kepentingan, dan berbagai intrik yang terjadi akhirnya menyeret sang “Bupati Sederhana” ini ke pusaran korupsi.

Kasus ini terjadi tahun 2011-2012.

Kala itu,  sebagai Nurdin Abdurrahman melakukan pinjaman anggaran milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah, Bireuen.

Peminjaman ini dinilai di luar prosedur, dan hasil audit BPKP menyebutkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

“Saya merasa didiskriminasi, padahal saya sudah mengembalikan semua kerugian negara bahkan lebih,” ujar Nurdin usai Hakim mengetok palu 3 tahun atas tuntutan kasus korupsi tersebut.

Sebagai pejuang yang lalu lalang dalam dunia politik, Nurdin tahu benar bahwa hukum di negeri ini tak seperti yang ia pelajari di buku-buku dan teori ilmiah.

Hukuman penjara baginya memang bagian dari perjalanan dan warna hidupnya.

Penjara memang rumah bagi para pejuang.

Meski menjadi pejuang di lingkaran para koruptor.

Kini pejuang itu telah pergi meninggalkan beribu jejak langkah yang patut diikuti.

Selamat jalan pejuang, semoga semua pengabdianmu menjadi salah satu kisah yang tercatat dalam kitab kebaikan. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.