ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Direktorat Jenderal Imigrasi sedang mempersiapkan petunjuk teknis dalam penerapan aturan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menyebutkan berdasarkan pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diterapkan dalam undang-undang pada Kamis (29/9/2022) lalu, disebutkan bahwa masa berlaku paspor diperpanjang dari 5 tahun sekarang menjadi 10 tahun.
“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan.
Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut,” jelas Widodo
Widodo menyebutkan pemberlakuan masa paspor baru ini juga akan menimbulkan pertanyaan terkait biaya PNBP.
Widodo menjelaskan saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujar Widodo.
Widodo pun menambahkan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan ditetapkan.
“Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun,” tambah Widodo .
Selain itu Widodo juga mengatakan, dalam peraturan tersebut paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau bagi mereka yang sudah menikah, selain kategori tersebut, masa berlaku paspor tetap hanya 5 tahun.
Sebelumnya sudah diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memperpanjang dan menetapkan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun lama.
Baca Juga: Kemenkumham Tetapkan Perubahan Masa Berlaku Paspor Dari 5 Tahun Menjadi 10 Tahun
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
“Ini mulai berlaku sejak dikeluarkan peraturan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022,” tutur Meurah kepada anteroaceh.com, Jumat (30/9/2022).
Ia juga menyebutkan, perpanjangan masa berlaku paspor yang semula dari 5 tahun menjadi 10 tahun, untuk peningkatan kualitas publik dalam melayani masyarakat.
“Ini bentuk peningkatan kualitas publik dalam pelayanan jasa keimigrasian dibidang paspor serta sebagai bentuk jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap pengenaan beban biaya,” jelasnya