Ikatan Apoteker Indonesia Minta Seluruh Apoteker Hentikan Penjualan Syrup
Ikatan Apoteker Indonesia Minta Seluruh Apoteker Hentikan Penjualan Syrup

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Terkait penghentian edaran obat-obatan Syrup, melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah diterapkan karena dapat menyebabkan gangguan ginjal akut bagi anak-anak.

Aturan tersebut tertuang dalam Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).

Sementara itu, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Aceh, Tedy Kurniawan Bakri menyebutkan bahwa IAI Aceh telah mengintruksikan seluruh apotek untuk menghentikan sementara penjualan obat-obatan syrup hingga proses penelitian di Kementerian Kesehatan selesai, sesuai SE Menteri Kesehatan.

“Ini sebagai langkah antisipasi sehingga sementara waktu dihentikan dulu penggunaannya. Masyarakat tidak perlu panik, Apoteker akan memilihkan obat bentuk sediaan yang lainnya seperti tablet dengan dosis dan indikasi yang tepat sebagai pengganti obat syrup,” sebutnya, Kamis (20/10/2022).

Tedy menyebutkan, adapun ciri-ciri gejala gagal ginjal akut ini diantaranya sulit buang air kecil, warna urine gelap, sesak nafas, mual dan muntah dan beberapa gejala lainnya.

“Saat ini pendataan masyarakat yang mengalami keluhan seperti ini terus dilakukan, kita harapkan tidak ada kasus seperti di gambia,” ujar Tedy .

Tedy juga menghimbau agar masyarakat tidak perlu panik dengan kasus tersebut karena masyarakat dapat berkonsultasi dengan apoteker untuk memberikan obat yang aman.

“Silahkan datang ke Apotek untuk berkonsultasi dengan apoteker tentang obat-obatan yang digunakan agar obat-obatan yang gunakan tepat dan aman,” tutup Tedy .