ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – IDI Aceh menyarankan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Work from Home (WFH) di Aceh.
Pasalnya, kasus positif virus Corona (COVID-19) di Aceh melonjak drastis dalam sebulan terakhir sehingga total kasusnya sudah mencapai 748 orang.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh memberikan tiga rekomendasi ke Pemerintah Aceh untuk mencegah menyebarnya Corona.
Surat rekomendasi IDI bernomor 594/IDIACEH/VIII/2020 diteken Ketua IDI Aceh, dr Safrizal Rahman beserta 22 Ketua IDI Cabang kabupaten/kota di Aceh.
Dalam surat tersebut, IDI lebih dulu menjelaskan perkembangan kasus Corona di Tanah Rencong sebelum memberikan rekomendasi.
Safrizal mengatakan, positif Corona di Aceh pada Juni lalu sekitar 20 orang namun melonjak menjadi 674 kasus pada awal Agustus.
Jumlah pasien meninggal juga mencapai 21 orang dengan case fatality rate (CFR) COVID-19 di Aceh mencapai 3,4 persen.
“Angka itu sangat fluktuatif sehingga tidak tertutup kemungkinan CFR di Aceh dapat meningkat seiring bertambahnya kasus COVID-19,” kata Safrizal, Kamis (13/8/2020).

Selain itu dari total pemeriksaan swab PCR sebanyak 6.000 pemeriksaan, positif COVID-19 di Aceh menjadi 11,23 persen. Artinya, kata Safrizal, 11,23% dari 100 orang yang diperiksa bakal positif Corona. Padahal ambang batas yang ditetapkan WHO adalah 5 persen.
Safrizal menambahkan, saat ini banyak tenaga medis baik dokter maupun perawat di Aceh terpapar virus Corona. “Sementara tenaga medis terlatih untuk penanganan Corona di Aceh masih terbatas,” ujarnya.
Atas dasar perkembangan kasus tersebut, IDI mengeluarkan tiga rekomendasi. Menurut Safrizal, IDI mengajukan saran untuk pembatasan bertahap hingga target positive rate 5 persen dengan active case finding.
“Rekomendasi pertama kita pembatasan aktivitas dimulai dengan gerakan bekerja di rumah (work from home/WFH) guna menghindari keramaian dan penularan tempat kerja,” jelas Safrizal.
Sementara rekomendasi kedua yaitu pemberlakuan jam malam bila WFH tidak mampu menurunkan kasus positif. Menurutnya, pemberlakuan jam malam bertujuan untuk mengurangi keramaian di malam hari terutama di ruang publik seperti warung kopi dan cafe.
“Apabila kasus jumlah kasus terus meningkat, maka perlu dipertimbangkan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menghentikan penyebaran virus SARS-CoV-2,” ujar Safrizal.
Data Satgas COVID-19 per Rabu (12/8), kasus positif Corona di Aceh sudah mencapai 748. Ada tambahan 72 orang yang positif Corona pada 12 Agustus 2020. (*)