ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Perempuan di Aceh Utara, Isma Khaira, dipenjara bersama bayinya yang berusia 6 bulan usai dinyatakan bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isma disebut bakal mendapat asimilasi karena hukumannya di bawah 6 bulan.
“Ibu ini nantinya karena pidananya di bawah 6 bulan maka yang bersangkutan bisa diberikan asimilasi, berdasarkan Permenkum HAM Nomor 32 tahun 2020. Nanti yang bersangkutan akan diberikan asimilasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Aceh, Heni Yuwono, Rabu (3/3/2021).
Isma dijebloskan ke LP Lhoksukon, Aceh Utara, sejak Jumat (19/2) lalu.
Dia dieksekusi ke penjara setelah adanya putusan hakim. Selama persidangan, Isma menjalani tahanan rumah selama 21 hari.
Menurut Heni, hukuman yang harus dijalani Isma di penjara yaitu 2 bulan 9 hari dari putusan tiga bulan bui. Dia menyebut asimilasi bakal diberikan setelah Isma menjalani setengah dari masa hukuman.
"Ibu itukan sudah menjalani potongan masa tahanan 21 hari dari pidana tiga bulan. Jadi nanti mungkin dalam waktu sekitar tanggal 10 (Maret 2021) beliau bisa segera diberikan asimilasi," jelas Heni.
"Nanti yang bersangkutan bisa kita asimilasikan sehingga bisa menjalani pidananya di rumah," ujar Heni.
Sebelumnya, Isma Khaira menjalani hukuman penjara bersama bayinya berusia 6 bulan. Isma divonis 3 bulan penjara terkait kasus ITE.
"Ibu itu sudah divonis tiga bulan penjara. Baru dieksekusi oleh Jaksa ke Rutan Lhoksukon," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Heni Yuwono, Senin (1/3).
Heni mengatakan Isma membawa bayinya ke penjara karena masih membutuhkan air susu ibu (ASI). Menurut Heni, bayi tersebut tidak ditahan tapi dibawa orang tuanya ke penjara.
"Seharusnya (bayi itu) di luar tapi karena memang kepentingan anak bayi masih memerlukan ASI kita bisa menerima bayi tersebut berada satu ruang dengan ibunya," jelas Heni. (*)