https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Aceh mengadakan Focus Group Discussion (FGD) optimalisasi pengelolaan wakaf di Hotel Permata Hati, Blang Oi, Banda Aceh, Selasa, 12 Oktober 2021. Foto: ACEHSATU.com

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Aceh mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait optimalisasi pengelolaan wakaf bersama para stakeholder (pemangku kepentingan) di Hotel Permata Hati, Blang Oi, Banda Aceh pagi tadi (Selasa, 12 Oktober 2021).

FGD ini ditujukan untuk menjaring pendapat para stakeholder yang diwakili dari Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU), Bank Indonesia (BI), Baitul Mal Aceh (BMA), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kemenag, OJK, ACT, Rumah Zakat, Badan Pertanahan Nasional, Bappeda Aceh, DDII, Ikadi, Dewan Syariah Aceh, MES Aceh.

Sejumlah perwakilan IAEI seluruh Aceh, 13 BWI Kabupaten Kota, Muhammadyah, Nahdlatul Ulama, Mahkamah Syariah Aceh, FEBI UIN Ar-Raniry, FEB USK dan juga dihadirkan satu-satunya nazhir di Aceh yang bersertifikasi Yayasan Haroen Aly Aceh.

Acara FGD ini dilakukan dengan blended system di mana sebagian peserta (32 orang perwakilan tamu) mengikutinya secara langsung di Permata Hati, manakala via online diikuti oleh 130 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam kata sambutan mewakili IAEI Aceh yang disampaikan oleh Sekretaris IAIE Aceh, Prof. Dr. M. Shabri Abd. Majid, M.Ec, FGD kali ini berupaya menemukan solusi atas pengelolaan wakaf di Aceh hari ini yang masih dilakukan secara terpisah oleh tiga Lembaga, yaitu Baitulmal Aceh (BMA), BWI perwakilan Aceh, dan Kemenag Aceh yang masing-masing berjalan sesuai dengan regulasi yang berbeda.

Shabri menambahkan bahwa potensi wakaf yang besar di Aceh, jika mampu dioptimalkan pemanfatannya, maka akan berkontribusi besar terhadap penguatan ekonomi ummat. Ibarat dunia sepak bola, perlu adanya Kapten yang akan memimpin anggotanya demi mencapai tujuan.

Dimoderatori oleh Dr. Israk Ahmadsyah, M.Ec., M.Sc, dosen FEBI UIN Ar-Raniry, FGD ini menghadirkan nara sumber utama yaitu Bapak Hendri Tanjung, PhD (BWI Pusat), Bapak Drs. H. Tarmizi Tohor, MA (Direktur Pemberdayaan Zakat & Wakaf Kemenag Pusat), Prof. Dr. Nazaruddin A Wahid, MA (kepala Baitul Mal Aceh) dan Ir. Arief Rohman Yulianto, MM (Pusat Kajian dan Transformasi Digital Badan Wakaf Indonesia, Jakarta).

FGD Pengelolaan Wakaf IAEI Aceh

Berbagai masukan dari narasumber dan para peserta, telah melahirkan beberapa rekomendasi di antaranya:

  1. Perlu ada sinergitas bagi ketiga lembaga pengelola wakaf di Aceh demi mengefektifkan manajemen pengelolaan wakaf agar manfaat wakaf bisa dirasakan secara optmal.
  2. Direkomendasikan agar tiga lembaga pengelolaan wakaf di Aceh, BMA, BWI dan Kemenag Aceh untuk segera duduk bersama memperjelaskan tugas dan peran masing-masing sehingga tidak melemahkan upaya optimalisasi pengelolaan wakaf karena tumpah tindih klaim dan peran.
  3. Perlu adanya leading player, dalam hal ini Baitul Mal Aceh, yang diharapkan memainkan peran utama dalam pengembangan wakaf di Aceh sesuai dengan amanah Qanun No. 10, tahun 2018.
  4. Perlu adanya penguatan, bekerjasama dengan BMA, BWI Aceh dan lembaga terkait lainnya untuk melahirkan nazhir yang memiliki kompetensi dan tersertifikasi sehingga mampu mengelola wakaf di Aceh yang saat ini masih berstatus idle (tidak termanfaatkan).
  5. Perlunya peningkatan upaya melakukan edukasi wakaf, peningkatan literasi wakaf termasuk pengelolaan wakaf secara digital demi mengoptimalkan kemaslahatan umat di Aceh.
  6. Perlu dukungan Pemerintah Aceh secara kontinu dalam membantu upaya-upaya pemaksimalan pengelolaan harta wakaf dengan mengatur regulasi/qanun/pergub yang memberikan dukungan positif bagi para pengelolanya.
  7. Jika diperlukan, merubah BWI Aceh berubah menjadi BWA (Badan Wakaf Aceh) atau Badan Kenaziran Aceh.

Hal ini disebabkan karena BWI saat ini mempunyai tupoksi yang besar namun memiliki anggaran yang terbatas, manakala BMA memiliki dana infaq yang besar yang bisa disinergikan dalam pengoptimalan pengelolaan wakaf.

Menurut ketua panitia FGD, Jalaluddin ST, MA, FGD ini terselenggara dengan baik karena adanya dukungan dari berbagai stakeholker, khususnya dari BMA, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh. (*)