Hoax, Boleh Masuk Aceh Setor Rp 30 ribu Untuk Petugas Pos Perbatasan

Hoax, Boleh Masuk Aceh Setor Rp 30 ribu Untuk Petugas Pos Perbatasan ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG – Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan SIK menyatakan hoax alias tidak benar kenderaan membawa penumpang dan mobil pribadi tanpa ada surat bebas Covid-19 dapat masuk wilayah Aceh dengan membayar Rp 30 ribu kepada petugas pos chek point … Read more

Hoax, Boleh Masuk Aceh Setor Rp 30 ribu Untuk Petugas Pos Perbatasan

ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG – Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan SIK menyatakan hoax alias tidak benar kenderaan membawa penumpang dan mobil pribadi tanpa ada surat bebas Covid-19 dapat masuk wilayah Aceh dengan membayar Rp 30 ribu kepada petugas pos chek point yang jaga perbatasan di perbatasan Aceh-Sumatera Utara, Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda

“Tidak benar ada kegiatan pungli di Pos Check Poin,  pos pemeriksaan Covid 19 yang menghubungkan Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat (Sumut),” ujar Kapolres, Rabu (3/6/2020).

Dijelaskan Kapolres yang baru beberapa hari bertugas di Aceh Tamiang ini, sampai saat ini kegiatan pengecekan terhadap penumpang mobil pribadi maupun mobil penumpang masih di lakukan dengan ketat oleh petugas gabungan di Pos Check Poin Aceh Tamiang,

“Aceh masih merupakan daerah zona hijau, mobil pribadi  di perbolehkan memasuki wilayah Aceh asalkan di lengkapi dengan surat bebas Covid 19, sedangkan untuk mobil angkutan umum seperti Bus yang membawa penumpang masih di larang memasuki wilayah Aceh,” sebut AKBP Ari Lasta Irawan, SIK

Bagi mobil angkutan umum yang membawa penumpang, boleh memasuki wilayah Aceh pada hari Jumat, (5/6/2020) pukul 00.00 Wib tetapi harus tetap mematuhi Protokol kesehatan seperti wajib memakai masker bagi seluruh penumpang Bus, menjaga jarak dan memiliki Surat bebas Covid 19.

Informasi ini disampiakan Bupati terkait beredarnya informasi hoax yang menyatakan bahwa dengan membayar Rp 30 ribu rupiah warga dari luar Aceh bebas masuk ke Aceh.

Diingatkan Kapolres informasi tersebut tidak benar petugas Pos Covid-19 yang bertugas di perbatasan ada melakukan pungli dengan meminta uang Rp 30 Ribu untuk mengijinkan warga dari luar Aceh memasuki wilayah Aceh tanpa di lengkapi dengan surat keterangan bebas Covid-19.

Ia mengingtakan awak media untuk tidak mengexpost berita yang belum tentu kebenarannya karena dapat menimbulkan fitnah, sementara  seluruh petugas pos perbatasan,  baik TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Dnas Kesehatan telah bekerja keras menjaga Pos Covid 19 di perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara sejak tanggal 21 Mei 2020 sehingga Aceh bisa mendapatkan predikat Zona Hijau.

“Seharusnya kita patut mengapresiasi kinerja mereka yang telah mencegah penyebaran Covid 19 masuk ke wilayah Aceh, “tutur Kapolres.(*)

 

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.