HMI Langsa

HMI Langsa Dukung Pemko Blokir Aplikasi Judi Online

HMI Langsa Dukung Pemko Blokir Aplikasi Judi Online ACEHSATU.COM | LANGSA – Upaya panjang Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) cabang Langsa dalam rangka pencegahan amar ma’ruf nahi mungkar dalam kasus judi online di kota Langsa terjawab sudah dengan dukungan Pemko Langsa terhadap pemblokiran aplikasi Judi online. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum HMI Cabang Langsa, Muhammad … Read more

HMI Langsa Dukung Pemko Blokir Aplikasi Judi Online

ACEHSATU.COM | LANGSA – Upaya panjang Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) cabang Langsa dalam rangka pencegahan amar ma’ruf nahi mungkar dalam kasus judi online di kota Langsa terjawab sudah dengan dukungan Pemko Langsa terhadap pemblokiran aplikasi Judi online.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum HMI Cabang Langsa, Muhammad Jailani kepada Acehsatu.com usai mendapatkan surat Walikota Langsa Nomor: 500/128/2021 tentang Dukungan pemblokiran aplikasi judi online yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Jum’at (12/02/2021).

HMI Langsa
Muhammad Jailani. Foto Istimewa

Atas nama HMI cabang langsa, dirinya mengucapkan  terimakasih kepada Walikota Langsa yang sudah memberikan dukungan dengan menyurati Kadis Kominsa Aceh.

“Terimakasih bapak Wali, telah memberikan dukungan dan sudah menyurati Kominsa Aceh guna memblokir aplikasi judi online” ujar Jai.

Menurutnya, dengan dukungan tersebut kita dapat bersama sama melakukan pencegahan agar kedepannya tidak lagi melakukan permainan game online yang berunsur “maisir” dalam bentuk apapun.

"Apapun bentuk dan nama game tersebut,  jika memiliki unsur maysir maka harus di blokir," ucap Ketua Jai.

Dijelaskannya, Kita akui bahwa untuk game online pihak Pemerintah pusat sudah pernah mengeluarkan Permenkominfo No 11 thn 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik. Dan itu hanya memberi batas untuk klasifikasi umur dan unsur kekerasan, serta pornografi.

"Permenkominfo 11 tahun 2016 tidak mengatur terkait judi, idealnya  Aceh dengan kekhususan dalam hal  penegakan syariat Islam seharusnya dapat dilakukan peninjauan lebih jauh terkait  klasifikasi game online tersebut " papar Ketua Jai.

Ditambahkannya, hendaknya klasifikasi game online yang memiliki unsur maisir harus merujuk pada fatwa MPU Aceh nomor 3 thn 2019 tentang game online.

Di sisi lain, ia juga berharap dukungan semua kalangan baik ulama, tokoh masyarakat dan pemuda untuk dapat bersama-sama mengajak para individu, sanak keluarga serta masyarakat di sekelilingnya agar tidak lagi turut pada prilaku menyimpang terkhusus pada syariat Islam yang sudah mendarah daging bagi masyarakat seuramoe Mekkah ini. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.