Hingga Saat Ini Kejari Lhokseumawe Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Operasional RS Arun

Namun perkara ini Kejari juga sudah mengantongi sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dari kasus tersebut, hal itu diketahui setelah penelusuran PPATK di Jakarta
Jaksa geledah Rumah Sakit Arun Lhokseumawe
Penyidik Kejari Lhokseumawe menyita dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana operasional PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe di Lhokseumawe, Selasa (24/1/2023).

ACEHSATU.COM | LHOKSEUMAWE – Hingga saat ini terkait penyegelan dan penggeledahan ruang Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun beberapa bulan lalu belum ada hasil dan juga belum ditetapkan siapa tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe (kejari) terhadap dugaan korupsi dana operasional Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022.

Baca Juga: MaTA Menduga Penyegelan RS Arun Untuk Tutupi Keterlibatan Penjabat Pemko Usai Digeledah Jaksa

Kepala Kejari Lhokseumawe Muhklis, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Saifuddi mengatakan saat dikonfirmasi, pihaknya belum menetapkan siapa tersangka atas kasus ini tersangka karena masih melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Iya belum ada penetapan tersangka, karena ini masi diproses. Saksi sudah kita periksa sekitar 10 orang, Minggu besok kita akan melakukan pemeriksaan ahli keuangan negara,” sebut Saifuddin.

Baca Juga: Usai Digeledah Jaksa, Pemko Lhokseumawe Ambil Alih RS Arun, Direktur Lama Digeser

Aksi penggeledahan ruang Direktur Umum Rumah Sakit Arun di komplek Perumahaan Perta Arun Gas (PAG) dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis SH di Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Selasa (24/1/2023) pagi.

Dalam penggeledahan tersebut Kajari herhasil menyita sejumlah dokumen penting dari ruang kerja Dirut Hariadi dan ruang arsip rumah sakit. Usai digeledah, dua ruang tersebut langsung diberi segel.

Namun perkara ini Kejari juga sudah mengantongi sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dari kasus tersebut, hal itu diketahui setelah penelusuran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta.

“Perkara ini sudah tahap penyidikan, unsur pelanggaran hukumnya banyak dan kita sudah dapatkan data transaksi keuangan, termasuk dugaan pencucian uang, untuk informasi selanjutnya mohon bersabar,” demikian tutup Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Saifuddin.