ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Pengacara Herlin Kenza, Razman Arif Nasution, mengultimatum netizen agar tidak menghina dan memfitnah kliennya di media sosial. Bila hal itu tetap dilakukan, mereka bakal dilaporkan ke polisi.
“Rekan-rekan para netizen, saya ingatkan, saya peringatkan untuk tidak menyudutkan, menghina, merendahkan martabat klien saya,” kata Razman dalam video yang diunggah Herlin dan dilihat, Kamis (29/7/2021).
Dia mengatakan pihaknya dapat melakukan upaya hukum bila netizen menghujat Herlin. Dia mengaku pihaknya dapat menggugat netizen dengan pasal pencemaran nama baik.
"Jika Saudara tetap melakukan itu, maka Saudara pun dapat kami lakukan gugatan atau upaya hukum pencemaran nama baik, fitnah, atau melakukan penghinaan kepada martabat-kehormatan klien saya Herlin Kenza," ujarnya.
"Sebagai warga negara, kami minta Saudara sportif. Silakan komen di akun IG atau Tiktok dan lain-lain sepanjang itu produktif dan melakukan kritik yang sehat. Jangan Saudara merendahkan martabat orang lain," sambungnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan selebgram Herlin Kenza sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh. Meski Herlin berstatus tersangka, polisi tidak menahannya.
"Nggak ditahan karena ancaman hukuman cuma 1 tahun," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi, Senin (26/7).
Menurutnya, penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik Polres Lhokseumawe memeriksa delapan saksi. Mereka yang diperiksa dari Satgas Penanganan COVID-19, pihak Dinas Kesehatan, dan pihak lainnya.
"Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," ujar Winardy. (*)