Berkas Perkara 2 Tersangka Video Mesum Mirip Gisel Dilimpahkan ke Kejaksaan
ACEHSATU.COM | ENTERTAIMEN – Pihak kepolisian hari ini melimpahkan ke kejaksaan berkas du tersangka penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri mengatakan pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara dengan tersangka PP dan MM yang diduga telah melakukan penyebaran video tersebut secara masif.
Baca Juga: Dikenakan Pasal Berlapis, Gisel Terancam 12 Tahun Penjara
“Untuk berkas yang dua tersangka yang sudah kita tahan ini, kita sudah melemparkan tahap I kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kita masih menunggu hasil dari JPU apakah sudah bisa diterima atau belum,” kata Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).
Yusri mengaku saat ini pihaknya masih menunggu respons dari pihak kejaksaan. Di samping itu, pihak kepolisian juga masih menunggu keterangan saksi ahli forensik wajah terkait kasus video syur mirip Gisel.
"Sampai dengan saat ini kan kita masih menunggu saksi ahli forensik wajah, hasilnya seperti apa ya," ungkapnya.
Sehingga, Yusri masih belum bisa memastikan siapa orang yang terdapat dalam konten bermuatan asusila tersebut.
Diketahui, polisi telah menetapkan PP dan MN, sebagai tersangka. Mereka diamankan di dua tempat terpisah. PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sedangkan MF, dicokok polisi di daerah Sawangan, Depok
Fakta Terbaru Kasus Video Syur Mirip Gisel
Fakta terbaru kasus video syur mirip Gisel. Polisi mengatakan dua tersangka kasus tersebut ternyata juga menyebarkan video syur mirip Gisel itu secara masif di grup-grup WhatsApp.
Kedua tersangka adalah PP dan MN. PP ditangkap Polisi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11). Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11/2020).
Hasil dari pemeriksaan, keduanya memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan polisi.
Baca Juga: Oknum Polisi Garap Gadis Terbelakangan Mental di Aceh Tenggara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka dijerat UU ITE dan UU Pornografi atas penyebaran video syur tersebut.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka, yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Yusri
“Lalu Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” sambungnya.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal atas penyebaran video porno itu. “Ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun,” ungkap Yusri.
Bunyi Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE:
‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar’.
Fakta Terbaru
Lalu apa fakta baru dari kasus video syur mirip Gisel itu? Berikut Fakta Terbaru dari kasus beredarnya video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel:
Tersangka PP-MN Juga Sebarkan Video Syur Mirip Gisel di Grup WA
Kedua tersangka tidak hanya menyebarkannya di akun media sosial Twitter dan Instagram. Keduanya juga menyebarkan video itu di grup-grup WhatsApp.
“Ya memang di WhatsApp grup mereka juga mainkan. Kan kita bisa hitung semua yang ada di WhatsApp grup, di media sosial Twitter dan Instagram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Minggu (15/11/2020).
Keduanya disebut secara masif menyebarkan video syur itu di sejumlah platform media sosial. Polisi tak menjelaskan estimasi berapa kali pelaku menyebarkan video tersebut.
“Banyak (platform) mereka. Kan kita tahu semuanya. Tapi itu teknik penyidikan,” imbuh Yusri.
Yusri menyebut, keduanya ini diamankan karena paling masif menyebarkan video syur itu di media sosial.
“Misalnya gini saya nyebarin 2, lalu ada orang lain nyebarin 2.000. Yang diamankan siapa? Yang 2.000 ini kan,” tutur Yusri.