https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

ARSIP FOTO - Pekerja melintas di depan tumpukan kelapa sawit di Desa Mulieng Manyang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara,
ARSIP FOTO - Pekerja melintas di depan tumpukan kelapa sawit di Desa Mulieng Manyang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara,

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Harga TBS di Aceh merosot drastis Apkasindo Aceh Selatan minta pemerintah pusat bersikap

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Aceh Selatan meminta Pemerintah Pusat hingga daerah diminta mengambil langkah tegas mengatasi turunnya harga tandan buah segar (TBS) kepala sawit sejak pekan terakhir.

“Dalam beberapa minggu terakhir hargaTBS kelapa sawit di semua daerah terus mengalami penurunan yang signifikan termasuk di Aceh Selatan,” kata Ketua Apkasindo Aceh Selatan Helmi Rahmad, di Banda Aceh, Senin.

Helmi mengatakan, pasca pencabutan larangan ekspor CPO oleh Presiden Jokowi harga beli TBS di tingkat pengepul masih di kisaran Rp1.700-Rp1.800 per kg.

Namun dalam beberapa pekan ini harga TBS merosot di tingkat petani dengan harga beli sekitar 700-800/kg 

Karena itu, dirinya berharap pemerintah dapat mengambil langkah kongkrit mengatasi masalah tersebut agar para petani sawit tidak terus menerus dirugikan, apalagi harga panen lebih mahal daripada harga jual

Helmi mencontohkan, khusus di Aceh Selatan, dalam beberapa hari terakhir ini, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada disana hanya membeli TBS Sawit dikisaran harga Rp 1.095 kg.

Padahal sebelumnya mencapai Rp2.800 hingga Rp3.000 per kg

“Kami meminta kepada pemerintah jangan menutup mata terkait hal ini,  Dinas Perkebunan dan Pertanian Aceh maupun Aceh Selatan juga harus segera turun lapangan mencari solusi terhadap masalah ini,” ujarnya.

Selai itu, kata Helmi, pihaknya sepakat dengan usulan Apkasindo pusat agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka pasar lelang CPO dan TBS hasil petani sawit diolah menjadi CPO oleh PKS milik PT Perkebunan Nusantara.

Dalam kesempatan ini, Helmi juga meminta agar pemerintah segera melakukan revisi peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018  agar tidak ada disparitas antara TBS hasil kebun mitra dan kebun swadaya.

“Kita juga berharap adanya revisi beleid agar memuat konsekuensi hukum pidana dan perdata tegas apabila tidak patuh terhadap harga yang ditetapkan dinas perkebunan,” demikian Helmi Rahmad.