Pengungsi Rohingya
Penanganan warga etnis Rohingya oleh imigrasi tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.

ACEHSATU.COM Sebanyak 21 orang pengungsi Rohingya yang sebelumnya terdampar di kawasan Pantai Keamanan, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh tidak memiliki paspor atau dokumen keimigrasian lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Fauzi.

“Mereka tidak ada paspor, yang ada hanya kartu UNHCR dan IOM,” kata Fauzi di Meulaboh pada Kamis.

Seperti diketahui, sebanyak 21 orang etnis Rohingya terdampar di pesisir pantai Keamanan Tangan-tangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (13/3) sekira pukul 06.00 WIB.

Dari 21 orang etnis Rohingya yang terdampar terdiri dari 11 laki-laki dan sembilan perempuan, serta satu diantaranya merupakan anak-anak.

BACA JUGA: Pengungsi Rohingya Yang Mendarat Dua Hari Lalu di Pantai Lampanah Mulai Terserang Penyakit

Fauzi mengatakan saat ini ke-21 warga etnis Rohingya tersebut sudah dipindahkan ke Kota Banda Aceh, setelah sebelumnya dilakukan pendataan oleh petugas Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat.

Setibanya di Kota Banda Aceh, warga Rohingya tersebut kemungkinan akan mendapatkan pendataan dan penanganan kembali oleh pihak terkait, yang menangani pengungsi dari luar negeri.

BACA JUGA: UNHCR Perwakilan Indonesia Desak Negara Asia Pasifik Izinkan Pendaratan Rohingya

Fauzi mengatakan, penanganan warga etnis Rohingya oleh imigrasi tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.

“Jadi, imigrasi hanya melaksanakan tugas sebagai pendataan dan pengawasan,” katanya. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.